- Farrel Bangga Jadi Pengibar Bendera Pusaka Kalsel
- Sebanyak 51 Narapidana di Kalsel Bebas di Momentum HUT ke-81 RI
- Haul Agung Sultan Suriansyah ke-500 Dipadati Lebih dari 10 Ribu Jemaah
- Wagub Kalsel Hadiri Haul ke-48 KH. Muhammad Salim bin Ma ruf di Martapura
- Sholat Jumat Perdana Digelar, Masjid Syekh Arsyad Al Banjari Disiapkan Jadi Islamic Center
- Gubernur Muhidin Kukuhkan 44 Paskibraka Kalsel 2026, Siap Kibarkan Merah Putih
- Pemprov Kalsel Kembali Beri Insentif Pajak Kendaraan
- Hari Jadi ke-76 Kalsel Perkuat Identitas Provinsi Religius
- Hadiri Rakor Integritas se-Kalimantan, Sekdaprov Kalsel Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi
- IFA Archipelago Kalsel 2026 Dimulai, Fathul Jannah: Sasirangan Warisan Budaya Banjar
Sebanyak 51 Narapidana di Kalsel Bebas di Momentum HUT ke-81 RI

Banjarbaru - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari istimewa bagi puluhan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan. Sebanyak 51 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II pada 17 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Erwedi Supriyatno, mengatakan
Baca Lainnya :
- Hadiri Rakor Integritas se-Kalimantan, Sekdaprov Kalsel Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi0
- Polda Kalsel Sikat 211 Tersangka Kasus Curat Curas dan Curanmor0
- Polda Kalsel Musnahkan 2,7 Kg Sabu dan 7.019 Butir Ekstasi0
- Polda Kalsel Gagalkan 128 Kilo Sabu-Sabu0
- ASN Pemprov Tersandung Dugaan Pemerasan, Gubernur, Silahkan Proses0
remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan persyaratan selama menjalani masa pidana.
"jumlahnya ada 133 yang bebas, tapi hanya 51 orang yang langsung bebas hari ini, terdapat 82 narapidana lainnya yang menerima Remisi Umum II, namun masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau pidana subsider,"katanya.
Ia mengungkapkan secara keseluruhan, sebanyak 6.056 narapidana di Kalimantan Selatan mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 133 orang mendapatkan Remisi Umum II.
Tidak hanya narapidana, pemberian pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak 10 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana, terdiri dari 9 anak yang mendapat pengurangan sebagian masa pidana dan satu anak memperoleh pengurangan seluruh masa pidana.
Besaran remisi maupun pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga paling tinggi enam bulan.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari momentum kemerdekaan sekaligus diharapkan menjadi kesempatan bagi warga binaan yang bebas untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara lebih baik.
Di sisi lain, kondisi pemasyarakatan di Kalsel masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Dari kapasitas hunian 4.382 orang, saat ini dihuni 8.716 warga binaan, terdiri dari 7.320 narapidana, 1.366 tahanan, dan 30 anak binaan. Kondisi tersebut menunjukkan over kapasitas mencapai sekitar 99 persen.
Selain remisi umum, terdapat pula remisi tambahan yang diberikan kepada 18 narapidana berstatus pemuka dan satu orang narapidana yang mendapatkan remisi tambahan karena donor darah.
Ia berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan khususnya langsung bebas. Agar terus memperbaiki diri untuk kembali ke masyarakat dan menjadi bangsa yang lebih baik.
"Semoga narapidana yang mendapat remisi hari ini. Bisa memperbaiki diri lebih baik," katanya. (/smartbanua)
