- Sekdaprov Syarifuddin Resmi Dilantik sebagai Ketua KORMI Kalsel 2026–2031, Gubernur H. Muhidin Dorong Budaya Olahraga Masyarakat
- Menhaj Resmikan Fasilitas Peningkatan Pelayanan Asrama Haji Kelas I Banjarmasin
- Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I 2026; Gubernur Kalsel Tekankan Implementasi Inovasi dan Peningkatan Disiplin
- Empat Pilar Pengembangan Jadi Fondasi Penguatan Geopark Meratus Menuju Revalidasi UNESCO 2028
- NPC Kalsel Jadi Model Nasional, Sekdaprov Syarifuddin Puji Pembinaan Atlet Disabilitas
- Kalsel Buka Peluang Bangun SPBUN Berbasis Koperasi, Nelayan Makin Mudah Akses BBM
- Kalsel Buka Peluang Bangun SPBUN Berbasis Koperasi, Nelayan Makin Mudah Akses BBM
- Siaga Ancaman Karhutla, Dishut Kalsel Aktifkan Patroli hingga 100 Lebih Kelompok MPA
- Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Gubernur Muhidin Instruksikan Satgas Siaga Penuh
- Curah Hujan Menurun, Pemprov Kalsel Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla
ASN Pemprov Tersandung Dugaan Pemerasan, Gubernur, Silahkan Proses

Banjarmasin - Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, memastikan tidak akan melakukan intervensi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, usai ditangkapnya salah satu ASN di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel oleh Kejaksaan soal dugaan pemerasan izin usaha tambang, Senin 8 Juni.
"Saya tidak akan memberikan intervensi apapun terhadap kasus itu. Silahkan diproses saja. Kalau salah harus dipertanggungjawabkan," kata Muhidin usai menghadiri acara di Banjarmasin, Selasa 9 Juni.
Baca Lainnya :
- Dinas ESDM Kalsel Minta Maaf, ASN nya Tersandung Pemerasan0
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Haul ke-16 Tuan Guru H Sofyan Noor bin Ahmad Sya ran di Martapura0
- Desa Baringin Jadi Percontohan Penanganan Permukiman Terpadu di Kalsel0
- Gubernur Dorong JMSI Kalsel Jaga Independensi0
- Puncak Harjad Kotabaru ke-76; Wagub Kalsel Apresiasi Prestasi hingga Pembangunan Jembatan Pulau Laut0
Gubernur, menyatakan pentingnya akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, setiap ASN yang terjerat proses hukum harus diperiksa secara objektif untuk memastikan adanya unsur pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhidin mengingatkan pentingnya pencegahan praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), serta perlambatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Ia juga meminta masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
Lebih lanjut, Muhidin mengingatkan pentingnya pencegahan praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), serta perlambatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Ia juga meminta masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Silakan laporkan langsung kepada saya atau melalui ajudan. Kalau terbukti, bisa saya pecat atau turunkan pangkat,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini seluruh proses perizinan di lingkungan Pemprov Kalsel telah dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai upaya memperkuat transparansi dan mempercepat pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, memberikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalsel, yang dinilai berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Kami atas nama wakil rakyat sangat mendukung upaya hukum yang dijalankan untuk menangani kasus ini,” ujarnya.
