- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Pasutri Dan Belasan Paket Sabu
- Polda Kalsel Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare
- Modus Ajakan Nonton, Teman Kerja Dilecehkan di Kos
- Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Kabupaten Banjar
- Operator Pengendali Jaringan Fredy Pratama Terancam Hukuman Mati
- Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP: Waspada, Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag
- Kolaborasi TNI dan Pemprov Kalsel Buka Jalan Terisolir Desa atiran HST
- Ular Hingga Tawon Dominasi Banyaknya Penangnan Animal Rescue Tabalong
- Hanya Hidup Sebatan Kara Warga Teluk Tiram Membusuk Dirumahnya
- Masjid Al jihad Rayakan Gencatan Senjata di Gaza dengan Bagikan Semangka
Opsen Pajak Dibelakukan Januari 2025 Sebesar 66 Persen
Banajrmasin : Terhitung sejak tanggal 5 Januari tahun 2025 akan diberlakukan opsen pajak 66 persen berlaku di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Selatan.
Pajak tersebut bukan sebuah kenaikan, melainkan tambahan pungutan yang hasilnya akan menjadi hak pemerintah daerah.
Baca Lainnya :
- Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok 0
- Libur Nataru Masyarakat Kalsel Dihimbau Utamakan Keselamatan Saat Berwisata0
- Festival Gerbang Nusantara Ditutup, Gubernur Apresiasi Pelestarikan Budaya Banjar 0
- Meriah, Festival Barongsai se-Kalsel Dibuka Gubernur di Qmall Banjarbaru 0
- Gubernur Paman Birin : Selamat Hari Ulang Tahun ke-79 TNI, Semoga Jaya dan Semakin Profesional 0
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini.
Seluruh Indonesia diberlakukan sama tambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 66 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Dapenda) Provinsi Kalsel H Subhan Nor Yaumil mengatakan kebijakan tambahan opsen pajak ini bukan kebijakan pemerintah daerah tapi kebijakan dari pemerintah pusat yakni 66 persen dari pokok pajak yang dibayarkan
“ Misal bayar pajak kendaraan bermotor sebelumnya membayar Rp 100 ribu dengan opsen pajak itu ditambah 66 persen akan menjadi Rp 166 ribu, itu bukan kenaikan pajak tetapi tambahan pungutan, “ ujar Subhan.
Tambahan pungutan ini amanah Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana 66 persen ini adalah untuk pemerintah kabupaten/kota.
Berkaitan pungutan tambahan pajak tersebut agar pemerintah pusat menyerahkan kebijakan kepada daerah menyesuaikan kondisi di daerahnya masing-masing.
“Sehingga kita bisa memberikan intensif paling tidak dari kenaikan tersebut, tetapi karena sekarang juknis pengurangan opsen tersebut belum ada, kita tunggu petunjuk dan arahanannya. Cuma kita sudah sampaikan,” ucapnya. (smartbanua)