- BNPB Siapkan Teknologi Dry Ice untuk Bantu Penanganan Karhutla di Kalsel
- Empat Korporasi Tersangka Karhutla
- Pemprov Kalsel Minta Pulangkan Kepala Demang Lehman dari Belanda
- Karhutla Sambang Lihum Ditangani dengan Membalik Gambut dan Pembasahan, Asap Mulai Berkurang
- Banjartimes Bersama Kurawal Foundation Gelar Diskusi Publik Ketika Jurnalisme Kembali Mencari Jalan Pulang kepada Warga
- TPP ASN Kalsel Naik hingga 98 Persen, Gubernur Minta Kinerja Makin Baik
- Perkuat Tata Kelola Kerjasama, Pemprov Kalsel Luncurkan SIPEKA (Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan, Pemetaan, dan Pengelolaan Kerja Sama Daerah)
- Dinsos Kalsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
- Danlanal : 45 Penyelam Bertaruh Nyawa Evakuasi Korban KM Virgo
- Menhut Tinjau Karhutla Kalsel, Minta Satgas Darat Diperkuat
Empat Korporasi Tersangka Karhutla

Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Penegakan hukum juga menyasar pelaku perorangan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.
Baca Lainnya :
- Pemprov Kalsel Minta Pulangkan Kepala Demang Lehman dari Belanda0
- Karhutla Sambang Lihum Ditangani dengan Membalik Gambut dan Pembasahan, Asap Mulai Berkurang0
- Banjartimes Bersama Kurawal Foundation Gelar Diskusi Publik Ketika Jurnalisme Kembali Mencari Jalan Pulang kepada Warga0
- TPP ASN Kalsel Naik hingga 98 Persen, Gubernur Minta Kinerja Makin Baik0
- Perkuat Tata Kelola Kerjasama, Pemprov Kalsel Luncurkan SIPEKA (Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan, Pemetaan, dan Pengelolaan Kerja Sama Daerah) 0
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, hingga saat ini terdapat 12 korporasi yang sedang ditangani terkait dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan lainnya masih dalam proses hukum.
“Upaya-upaya penegakan hukum yang kami lakukan sampai hari ini ada 12 korporasi yang diproses. Sebagian masih penyelidikan, sebagian lain penyidikan,” ujar Yudha.
Selain korporasi, Polda Kalsel juga memproses 16 orang terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 12 perkara telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan sisanyamasih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk perorangan, ada sekitar 16 orang yang kita proses, dan 12 sudah naik sidik, empat masih proses lidik,” katanya.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan. Penyidikan terhadap korporasi maupun perorangan masih berjalan sesuai perkembangan masing-masing perkara.
Polda Kalsel menegaskan proses hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas karhutla.
