- Hari Santri 2026 di Kalsel, Momentum Santri Jadi Agen Perubahan
- Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Atasi Karhutla, Dry Ice Ditebar di Langit Kalsel
- BNPB Siapkan Teknologi Dry Ice untuk Bantu Penanganan Karhutla di Kalsel
- Empat Korporasi Tersangka Karhutla
- Pemprov Kalsel Minta Pulangkan Kepala Demang Lehman dari Belanda
- Karhutla Sambang Lihum Ditangani dengan Membalik Gambut dan Pembasahan, Asap Mulai Berkurang
- Banjartimes Bersama Kurawal Foundation Gelar Diskusi Publik Ketika Jurnalisme Kembali Mencari Jalan Pulang kepada Warga
- TPP ASN Kalsel Naik hingga 98 Persen, Gubernur Minta Kinerja Makin Baik
- Perkuat Tata Kelola Kerjasama, Pemprov Kalsel Luncurkan SIPEKA (Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan, Pemetaan, dan Pengelolaan Kerja Sama Daerah)
Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Banjarmasin - Jajaran Polresta Banjarmasin membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka dan menyita 600 liter BBM jenis Pertalite dan Bio Solar.
Baca Lainnya :
- Atasi Karhutla, Dry Ice Ditebar di Langit Kalsel0
- BNPB Siapkan Teknologi Dry Ice untuk Bantu Penanganan Karhutla di Kalsel0
- Empat Korporasi Tersangka Karhutla0
- Pemprov Kalsel Minta Pulangkan Kepala Demang Lehman dari Belanda0
- Karhutla Sambang Lihum Ditangani dengan Membalik Gambut dan Pembasahan, Asap Mulai Berkurang0
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan kasus tersebut pada Rabu 22 Oktober . Keempat tersangka berinisial N, S, R, dan A diamankan pada Selasa 20 Oktober, setelah polisi mengungkap praktik tersebut di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin 19 Oktober sekitar pukul 10.40 Wita.
“Dari tangan para tersangka, kami menyita sebanyak 455 liter Pertalite dan 145 liter Bio Solar,” ujar Riza.
Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit truk dan tiga sepeda motor Suzuki Thunder yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik tersebut.
Riza menjelaskan, para tersangka memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM melebihi kapasitas standar. Tangki sepeda motor Suzuki Thunder yang semula berkapasitas sekitar delapan liter diubah hingga mampu menampung sekitar 30 liter BBM. Sementara itu, tangki truk yang semula berkapasitas sekitar 200 liter dimodifikasi menjadi 300 liter.
Modifikasi tersebut diduga dilakukan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi demi memperoleh keuntungan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, mengumpulkan BBM, hingga menjualnya kembali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka juga mengakui bahwa praktik tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” kata Eru.
Penyidik kini mendalami jalur distribusi dan tujuan penjualan BBM tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam pengumpulan BBM bersubsidi itu.
“Kami juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak SPBU. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” ungkap Eru.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Banjarmasin masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jalur penjualan BBM dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
