- Pemprov Bersama TNI dan Polri Sidak SPBU, Pastikan Distubusi BBM Subsidi Solar Lancar
- Sekdaprov Kalsel Buka Rakor Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Banjar
- Sopir Truk Datangi Kantor Gubernur Menjerit Solar Sulit Didapat
- Pemprov Kalsel Terima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Musik Panting
- Segarkan Organisasi Gubernur Muhidin Kembali Lantik Ratusan Pejabat
- Sekdaprov Kalsel Hadiri Tabligh Akbar dan Haul ke-6 Almarhum H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bunbu
- Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan untuk Petani Jagung
- Gubernur Kalsel Bakal Evaluasi Kembali Kinerja Pejabat hingga Eselon IV
- Kolaborasi Dispora dan DLH Kalsel Libatkan Pemuda Jadi Agen Lingkungan
- Terima Reses Komisi XI DPR RI, Gubernur H. Muhidin Sampaikan Keberhasilan Pemprov Kalsel atas Kinerja Tinggi dan Penurunan Stunting serta Kemiskinan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu di Banjarmasin Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Kalsel kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sabu seberat 43,8 kilogram. Dua tersangka berinisial AS dan RH berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Banjarmasin Utara.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan di halaman sebuah hotel di Jalan Hasan Basri, Rabu malam 8 April.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka, AS, diketahui masih berstatus pelajar asal Jakarta Selatan. Sementara rekannya, RH, merupakan wiraswasta asal Lampung Selatan. Polisi menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua koper besar berwarna hitam.
Baca Lainnya :
- Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi0
- Menteri LH Dorong Kota Banjarbaru Wajib Raih Adipura 0
- Polisi Gagalkan Peredasan 2 Kg Sabu dan 1.670 Butir Ekstasi di Perairan Sungai Barito 0
- Motif Pembunuhan di Surgi Mufti Banjarmasin Gegara Alkohol0
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri HUT ke-23 Kabupaten Balangan, Apresiasi Kemajuan dan Sinergi Pembangunan0
Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa keduanya adalah jaringan narkotika lintas provinsi, juga diduga terafiliasi dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Indikasinya terlihat dari karakteristik kemasan barang bukti yang mereka bawa,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin 13 April.
Sementara, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan, jalur barang haram itu berasal dari Kalimantan Barat, kemudian melintas Kalimantan Tengah sebelum masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.
“Barang ini rencananya akan diedarkan di Kalsel dan sebagian kemungkinan dikirim ke daerah lain. Kami akan terus lakukan pengembangan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (/smartbanua)
