- Gubernur Kalsel Muhidin Buka FGD Penguatan APIP, Tekankan Pengawasan Bukan Cari Kesalahan
- Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel Fokus pada Kebersamaan, Pelayanan Masyarakat dan Efisiensi Anggaran
- Wagub Hasnuryadi Sulaiman Pimpin Peringatan HUT ke-77 Proklamasi Tentara ALRI; Ajak Generasi Muda Teladani Tekad dan Semangat Pejuang
- Polda Kalsel Panen 4 Ton Jagung di Tanah Laut
- Provinsi Kalsel Ikuti Peresmian Operasionalisasi 1.016 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahap Pertama
- Pemprov Bersama TNI dan Polri Sidak SPBU, Pastikan Distubusi BBM Subsidi Solar Lancar
- Sekdaprov Kalsel Buka Rakor Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Banjar
- Sopir Truk Datangi Kantor Gubernur Menjerit Solar Sulit Didapat
- Pemprov Kalsel Terima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Musik Panting
- Segarkan Organisasi Gubernur Muhidin Kembali Lantik Ratusan Pejabat
Motif Pembunuhan di Surgi Mufti Banjarmasin Gegara Alkohol

Banjarmasin - Kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang pria bernama Abdillah (24) yang terjadi di kawasan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca Lainnya :
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri HUT ke-23 Kabupaten Balangan, Apresiasi Kemajuan dan Sinergi Pembangunan0
- Bahas Berbagai Permasalahan Daerah, Gubernur H. Muhidin Dialog Langsung Bersama Bupati/ Walikota se-Kalsel 0
- Apel Gabungan Pemprov Kalsel; Gubernur H. Muhidin Tekankan Peningkatan Disiplin ASN dan Pegawai0
- Pemprov Kalsel Siap Terapkan WFH0
- Tindak Lanjut Arahan Gubernur, BPBD Kalsel Perkuat Personel dan Peralatan Hadapi Musim Kemarau0
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Panglima Batur, Gang Masjid I, pada Rabu malam, 1 April 2026. Pelaku berinisial RS (24) nekat menghabisi korban dengan senjata tajam.
Pelaksana harian Kapolresta Banjarmasin, Timbur RK Siregar, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dipicu oleh sakit hati terhadap korban, ditambah pengaruh minuman keras.
“Pelaku dalam kondisi mabuk dan tidak sadar penuh saat kejadian. Ada unsur sakit hati sehingga pelaku langsung melakukan penusukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan korban saling mengenal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan pribadi.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di Palangka Raya pada Sabtu (4/4/2026).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis pisau atau belati, sepeda motor, serta pakaian milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan narkoba. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.
