- Pemprov Kalsel Terima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Musik Panting
- Segarkan Organisasi Gubernur Muhidin Kembali Lantik Ratusan Pejabat
- Sekdaprov Kalsel Hadiri Tabligh Akbar dan Haul ke-6 Almarhum H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bunbu
- Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan untuk Petani Jagung
- Gubernur Kalsel Bakal Evaluasi Kembali Kinerja Pejabat hingga Eselon IV
- Kolaborasi Dispora dan DLH Kalsel Libatkan Pemuda Jadi Agen Lingkungan
- Terima Reses Komisi XI DPR RI, Gubernur H. Muhidin Sampaikan Keberhasilan Pemprov Kalsel atas Kinerja Tinggi dan Penurunan Stunting serta Kemiskinan
- Polisi Ringkus Guru Silat Cabul di Banjarmasin
- Tiang Pertama Dipancang, Makodam Lambung Mangkurat Target Rampung 2027
- Kodam Lambung Mangkurat Simbol Kebangkitan Pertahanan Rakyat Kalsel
Pemprov Kalsel Terima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Musik Panting


BANJARBARU - Gubernur Kalsel, H. Muhidin melalui Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Hj. Galuh Tantri Narindra menerima sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) musik Panting yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel di Novotel Banjarmasin Airport Banjarbaru Selasa (12/5/2026)
Dalam kegiatan yang digelar serentak di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum di berbagai daerah di Indonesia, sejumlah warisan budaya tradisional Kalsel turut memperoleh sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yakni Kurung-kurung Hantak, Kuriding, Kintung, dan Gamalan Banjar sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah agar tetap terjaga dan lestari.
Baca Lainnya :
- Segarkan Organisasi Gubernur Muhidin Kembali Lantik Ratusan Pejabat 0
- Sekdaprov Kalsel Hadiri Tabligh Akbar dan Haul ke-6 Almarhum H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bunbu0
- Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan untuk Petani Jagung0
- Gubernur Kalsel Bakal Evaluasi Kembali Kinerja Pejabat hingga Eselon IV0
- Kolaborasi Dispora dan DLH Kalsel Libatkan Pemuda Jadi Agen Lingkungan0
Selain penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel bersama 22 perguruan tinggi di Kalsel sebagai upaya memperkuat sinergi pengembangan kekayaan intelektual di dunia akademik.
Ditemui usai kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Galuh Tantri Narindra menyampaikan apresiasi Gubernur Kalsel, H. Muhidin atas inisiatif yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual dan penguatan layanan hukum bagi masyarakat.
Menurut Tantri, terdapat tiga agenda penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalsel.
Pertama, program magang mahasiswa melalui Pos Bantuan Hukum Desa yang digagas Gubernur H. Muhidin. Program ini dinilai menjadi terobosan untuk mendekatkan layanan dan edukasi hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa.
“Kami berharap mahasiswa dapat terlibat langsung membantu masyarakat desa melalui Pos Bantuan Hukum sehingga pelayanan hukum semakin mudah dijangkau,” ujarnya.
Kedua, pengembangan kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan perguruan tinggi guna mendorong inovasi, kreativitas, dan perlindungan hasil karya akademik di Kalsel.
Ketiga, penyerahan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual terhadap sejumlah aset budaya daerah seperti Kuriding, Kintung, Panting, dan Gamalan Banjar yang kini telah memperoleh pengakuan hukum.
“Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan intelektual milik Kalimantan Selatan sekaligus menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari,” katanya.
Tantri juga menyampaikan pesan Gubernur H. Muhidin agar seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi hingga masyarakat, terus bersinergi menjaga dan melestarikan budaya Banua di tengah perkembangan zaman.
“Bapak H. Muhidin berpesan agar warisan budaya Kalsel terus dijaga bersama. Dengan adanya perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual komunal, budaya daerah kita memiliki pengakuan dan perlindungan yang kuat,” tutur Tantri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, Alex Cosmas Pinem menambahkan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang bantuan hukum sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem kekayaan intelektual di Kalsel.
Pinem menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam melahirkan inovasi dan hasil riset yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di kampus-kampus, lanjut Alex, hasil penelitian mahasiswa dan dosen diharapkan dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki hak paten dan nilai ekonomi.
“Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti China dalam jumlah paten teknologi. Karena itu, kita ingin mendorong lahirnya inovator-inovator baru dari Kalsel yang mampu berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kalsel, para Kepala Divisi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalsel, perwakilan perguruan tinggi se Kalsel, Akademisi serta tamu undangan lainnya. (raponggati)
