Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor

By smartbanua 19 Feb 2026, 12:39:34 WITA, 14 Dibaca Daerah
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor


Banjarbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi, sebanyak enam orang tersangka beserta ribuan barang bukti dokumen palsu diamankan.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan operasi, meliputi wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan.

Baca Lainnya :

“Kami mengamankan enam tersangka. Empat orang ditangkap di wilayah Purwodadi, Jawa Tengah, dan dua lainnya di Kalimantan Selatan. Jaringan ini sangat terorganisir dalam memalsukan BPKB, STNK, hingga notis pajak,” kata Kapolda.

Kapolda menerangkan, modus para pelaku dengan mengincar kendaraan-kendaraan yang mengalami masalah kredit atau “macet”. Kendaraan tersebut kemudian dibeli dengan harga miring, lalu dibuatkan dokumen palsu agar seolah-olah memiliki surat-surat resmi (asli tapi palsu) untuk dijual kembali melalui media sosial.

“Mereka memasarkan kendaraan tersebut melalui Facebook dan grup WhatsApp. Untuk meyakinkan pembeli, mereka menerbitkan BPKB, STNK, hingga faktur penjualan dan hologram yang semuanya diproduksi sendiri,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah beroperasi sejak tahun 2017 dan mempelajari teknik pemalsuan secara otodidak melalui internet dan YouTube.

Petugas menyita sekitar 20.000 lembar dokumen palsu dan 20 unit kendaraan roda empat. Para pelaku diketahui meraup keuntungan yang sangat besar dari bisnis ilegal ini,  Pembuatan BPKB & STNK: Mencapai Rp100 juta per bulan. Pembuatan Notis Pajak Sekitar Rp20,8 juta per bulan serta Pembuatan STNK Satuan: Sekitar Rp12 juta per bulan.

Kasus ini mulai terendus saat seorang warga di Banjarmasin yang membeli mobil dari komplotan ini mencoba membayar pajak langsung ke kantor Samsat. Saat diperiksa oleh petugas, dokumen tersebut ditolak karena tidak terdata dalam sistem elektronik kepolisian.

Menutup keterangannya, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga kendaraan yang murah namun mencurigakan.

“Pastikan selalu mengecek keabsahan dokumen ke kantor Samsat terdekat sebelum melakukan transaksi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengejar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Kapolda.(/smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.