- Barito Putera Terus Berbenah, Targetkan Promosi ke Liga 1
- Bandara Internasional Syamsudin Noor Pastikan Penerbangan Internasional Siap
- Sekdaprov Kalsel Lepas Banua Triathlon Challenge (BTC) 2025, Ajang Promosi Wisata Daerah
- Kementerian PKP Dorong Akselerasi Rumah Layak Huni Kalsel
- Disdikbud Kalsel Dorong Pelestarian Merepah Sahaja Budaya Meratus
- Rakerprov FORKI; Paman Birin Tekankan Asah Karatekan Raih Prestasi Nasional dan Internasional
- Jelang Nataru dan Haul Guru Sekumpul, Gubernur H. Muhidin Tekankan Bupati/Walikota Pentingnya Pasokan Pangan Agar Inflasi Terjaga
- Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Pembuangan Bayi
- Tagana Kalsel Tingkatkan Kapasitas Collapse Structure Search dan Rescue
- Tagana Kalsel Basarnas Bersinergi Tingkatkan Rescue Bencana Reruntuhan
Kemkomdigi: Blokir IMEI bukan untuk Balik Nama, Tapi Perlindungan jika Ponsel Hilang atau Dicuri

Jakarta, 4 Oktober 2025 – Dirketur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
Baca Lainnya :
- Gubernur H. Muhidin dan Istri Hj. Fathul Jannah Ramaikan Banua Qristival, Edukasi Pembayaran Qris dengan Funbike hingga Senam Bersama Masyarakat0
- Kapal Batubara Karungan Tenggelam Satu Korban Hilang0
- Pemprov Kalsel Berikan Bantuan Peralatan Sekolah bagi 10 Ribu Siswa Kurang Mampu0
- Pangdam VI Mulawarman Serahkan Pasukan Anggota Korem 101 Antasari ke Kodam XXII Tambun Bungai0
- Disdikbud Provinsi Kalsel Buka Peluang Beasiswa ke Luar Negeri dan Soroti Anak Putus Sekolah di Banua0
IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.