Kasus Perceraian di Tanah Bumbu Meningkat Tajam, PA Batulicin Soroti Judi Online hingga Miras sebagai Faktor Utama

By smartbanua 21 Nov 2025, 13:05:50 WITA, 132 Dibaca Daerah
Kasus Perceraian di Tanah Bumbu Meningkat Tajam, PA Batulicin Soroti Judi Online hingga Miras sebagai Faktor Utama


BATULICIN – Tren perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengalami kenaikan drastis sepanjang tahun 2025. Data terbaru Pengadilan Agama (PA) Batulicin mencatat, hingga 17 November 2025 jumlah perkara perceraian telah mencapai 760 kasus, melampaui total sepanjang 2024 yang berjumlah 681 perkara.

Lonjakan ini sebagian besar dipicu oleh meningkatnya cerai gugat atau permohonan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Dari total 760 kasus, 577 merupakan cerai gugat, sedangkan 183 lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.

Baca Lainnya :


Cerai Gugat Meningkat, Didominasi Persoalan Ekonomi dan Perilaku Suami

Peningkatan terbesar terjadi pada cerai gugat, mengindikasikan semakin banyak perempuan yang memilih mengakhiri pernikahan akibat perselisihan rumah tangga yang tidak terselesaikan.

Juru Bicara PA Batulicin, Muh. Naufal Aziz, menegaskan bahwa masalah ekonomi dan perilaku destruktif suami menjadi pemicu terbesar rusaknya keharmonisan rumah tangga.

Kasus judi online cukup tinggi. Banyak suami yang main judi hingga lupa memberi nafkah, dan itu memicu pertengkaran,” jelas Aziz.

Selain judi online, Aziz mencatat persoalan lain seperti:

  • perselingkuhan,

  • kecanduan minuman keras,

  • penyalahgunaan obat terlarang,
    yang kerap berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.


Rekapitulasi Belum Final, Angka Perceraian Berpotensi Bertambah

Aziz menyebutkan bahwa angka 760 perkara belum bersifat final. Data baru direkap hingga pertengahan November, sehingga kemungkinan besar jumlah perceraian pada akhir 2025 akan kembali meningkat saat rekap final Desember dilakukan.

“Potensi penambahan itu sangat mungkin terjadi,” ujarnya.


PA Batulicin Imbau Warga Tidak Tergesa-Gesa Mengambil Jalur Perceraian

Melihat tingginya angka perceraian, PA Batulicin mengingatkan masyarakat agar tidak buru-buru memilih jalur hukum. Aziz menekankan pentingnya upaya penyelesaian melalui:

  • mediasi keluarga,

  • konsultasi tokoh agama,

  • diskusi dengan tokoh masyarakat,

sebelum memutuskan bercerai.

“Setiap masalah rumah tangga sebaiknya diupayakan dulu penyelesaiannya dengan cara baik-baik,” tutupnya. (/smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.