Bea Cukai Kalsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras

By smartbanua 20 Nov 2025, 14:03:39 WITA, 72 Dibaca Kriminal
Bea Cukai Kalsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras


Banjarmasin : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama KPPBC TMP B Banjarmasin kembali menegaskan komitmennya memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, sebagai Wujud penguatan pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Melalui kegiatan pemusnahan yang digelar, Kamis (20/11/2025) pagi. Jutaan batang rokok ilegal, tembakau iris, hingga minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan setelah terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sepanjang tahun 2025.

Baca Lainnya :

Total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.311.978 batang rokok berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp5,34 miliar. Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-284/MK/KN.4/2025.

Barang-barang ini terbukti melanggar UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran produk tanpa pita cukai yang sah. Dari hasil perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal ini mencapai Rp3,45 miliar dari sisi penerimaan cukai.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari dampak peredaran barang ilegal.

“Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara, perekonomian, dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan saat ini adalah Ibu Tetik Fajar Ruwandari, memastikan barang yang dimusnahkan sudah melalui persetujuan DJKN. 

"Barang dimusnahkan sudah dapat persetujuan dari negara. Bahwa memang harus dimusnahkan," katanya

Adapun kegiatan pemusnahan dimulai dari prosesi simbolis di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel, dihadiri instansi terkait. Selanjutnya, seluruh barang ilegal dihancurkan dan dibakar di TPA Regional Banjar Bakula, memastikan tidak ada nilai ekonomis yang tersisa maupun peluang barang kembali disalahgunakan.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Kalsel kembali menegaskan perannya sebagai community protector, sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar aturan. Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga industri legal yang taat aturan serta melindungi masyarakat dari risiko produk ilegal. Masyarakat juga dihimbau untuk terus bersama - sama untuk memberantas barang ilegal.(/smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.