- Pemprov Bersama TNI dan Polri Sidak SPBU, Pastikan Distubusi BBM Subsidi Solar Lancar
- Sekdaprov Kalsel Buka Rakor Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Banjar
- Sopir Truk Datangi Kantor Gubernur Menjerit Solar Sulit Didapat
- Pemprov Kalsel Terima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Musik Panting
- Segarkan Organisasi Gubernur Muhidin Kembali Lantik Ratusan Pejabat
- Sekdaprov Kalsel Hadiri Tabligh Akbar dan Haul ke-6 Almarhum H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bunbu
- Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan untuk Petani Jagung
- Gubernur Kalsel Bakal Evaluasi Kembali Kinerja Pejabat hingga Eselon IV
- Kolaborasi Dispora dan DLH Kalsel Libatkan Pemuda Jadi Agen Lingkungan
- Terima Reses Komisi XI DPR RI, Gubernur H. Muhidin Sampaikan Keberhasilan Pemprov Kalsel atas Kinerja Tinggi dan Penurunan Stunting serta Kemiskinan
Kantor Gubernur Kalsel dan Gedung Idham Chalid Resmi Kantongi PBG dan SLF dari Pemkot Banjarbaru

BANJARBARU – Kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi Kantor Gubernur Kalsel dan Gedung Idham Chalid resmi mengantongi dokumen legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, bangunan yang berlokasi di Jalan Dharma Praja, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru itu dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga layak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Mahligai Pancasila, Penyegaran Birokrasi di Bulan Ramadan0
- Ketua BKOW Kalsel Ellyana Trisya Hasnuryadi Gelar Khataman Al-Quran 17 Ramadan Bersama Nur Sulaiman Community di Banjarmasin0
- Wali Kota dan Kapolresta Monitoring Kamtibmas Dini Hari di Bulan Ramadan0
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Gelar Buka Puasa dan Haul Jama di Banjarmasin, Sekaligus Syukuran Satu Tahun Kepemimpinan0
- Inflasi Kalsel Terkendali0
PBG tersebut tercatat dengan Nomor SK-PBG-637203-11122025-001, sedangkan SLF bernomor SK-SLF-637203-11122025-001. Sertifikat Laik Fungsi itu berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 11 Desember 2025 hingga 10 Desember 2030.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kasubbag Perlengkapan dan Penatausahaan Aset Biro Umum Setdaprov Kalsel, Israhman, ST, mengatakan penerbitan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi serta memastikan legalitas bangunan milik pemerintah.
“PBG dan SLF ini menjadi bukti bahwa bangunan Kantor Gubernur Kalsel, Gedung Idham Chalid, serta fasilitas penunjang lainnya telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga dinyatakan laik fungsi,” ujar Israhman, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, kelengkapan dokumen tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memastikan seluruh aset bangunan pemerintah memiliki legalitas yang jelas serta memenuhi standar keselamatan bangunan.
“Dengan adanya dokumen ini, bangunan yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan dipastikan aman, layak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Israhman menerangkan, bangunan milik Pemprov Kalsel tersebut memiliki fungsi sosial budaya sebagai gedung pelayanan umum dan diklasifikasikan sebagai bangunan tidak sederhana.
Secara teknis, kompleks perkantoran tersebut berdiri di atas lahan seluas 4.993.323 meter persegi dengan total luas bangunan mencapai 24.721,79 meter persegi, terdiri dari luas lantai 18.645,99 meter persegi dan area basement seluas 6.075,8 meter persegi.
“Bangunan ini memiliki tiga lantai utama dengan satu lapis basement, tinggi bangunan mencapai 48,54 meter, serta kapasitas maksimal hingga 200 orang,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan terus menjaga kelengkapan administrasi serta memastikan seluruh bangunan milik pemerintah daerah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.
“Ke depan kami akan terus melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah secara tertib, termasuk memastikan seluruh bangunan pemerintah memiliki legalitas yang lengkap dan tetap terjaga kelayakan fungsinya,” tegas Israhman.
Dokumen PBG dan SLF tersebut diterbitkan atas nama Wali Kota Banjarbaru dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru, Drs. Bambang Supriyanto, MT, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru, Ir. Abdussamad, ST, MT.
Sebagai pemilik bangunan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diwajibkan melakukan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi sebelum masa berlaku berakhir pada Desember 2030. SLF juga dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi perubahan fungsi bangunan, perubahan struktur tanpa pelaporan kepada pemerintah daerah, atau apabila bangunan dinilai membahayakan lingkungan maupun mengalami kegagalan konstruksi. (raponggati/smartbanua)
