- Haul ke-21 Abah Guru Sekumpul, Habib Luthfi Puji Warisan Dakwah dan Sosial Sang Ulama Besar
- Belasan Anak Naik Sepeda Dari Batola ke Sekumpul
- Banjir Terjang Sejumlah Daerah di Kalsel usai Hujan Deras, Tagana Diterjunkan Bantu Evakuasi
- Status Bahaya! Sejumlah Bendung dan Sungai di Kalsel Alami Kenaikan TMA, Warga Diminta Waspada
- Cinta Segitiga Motif Polisi Bunuh Mahasiswi ULM
- Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Terungkap: Bripda Muhammad Seili Jadi Tersangka, Berawal dari Motif Cinta Segitiga
- UMP Kalsel 2026 Naik 6,54 Persen, Resmi Jadi Rp3.725.000
- Gelar Doa Bersama di 17 Mei Banjarmasin, Wagub Hasnuryadi Harapkan Jadi Tempat Bersatunya Masyarakat Kalsel
- Wagub Kalsel Resmi Tutup Rehabilitasi Disabilitas, Peserta Dapat Bantuan Alat Usaha
- Noorhana, Cerita Mahasiswa Terbaik ULM Yang Sukses Banyak Organisasi
UMP Kalsel 2026 Naik 6,54 Persen, Resmi Jadi Rp3.725.000

Banjarbaru, smartbanua.com - Gubernur Kalsel, Muhidin resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.725.000, Rabu (24/12). Angka tersebut naik 6,54 persen atau Rp228.805 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp3.496.195.
Penetapan tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektor Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026.
Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk enam sektor strategis. Yakni, pertambangan batubara sebesar Rp3.770.000, perkebunan kelapa sawit Rp3.730.000, industri minyak kelapa sawit Rp3.730.000.
Baca Lainnya :
- Gelar Doa Bersama di 17 Mei Banjarmasin, Wagub Hasnuryadi Harapkan Jadi Tempat Bersatunya Masyarakat Kalsel0
- Wagub Kalsel Resmi Tutup Rehabilitasi Disabilitas, Peserta Dapat Bantuan Alat Usaha0
- Noorhana, Cerita Mahasiswa Terbaik ULM Yang Sukses Banyak Organisasi0
- Bajoe Loedi Hargono Dikukuhkan sebagai Kepala BKN Regional VIII oleh Gubernur Muhidin0
- BPK Serahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja 2025, Gubernur Muhidin: 60 Temuan Hampir Rampung0
Kemudian perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas (YBDI) sebesar Rp3.728.000, pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik Rp3.759.000 dan industri kayu lapis sebesar Rp3.728.000.
Gubernur Muhidin menegaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 telah sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan ini merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. “Saya menyetujui hasil rekomendasi Dewan Pengupahan yang telah dibahas sesuai regulasi,” ujarnya.
Dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, hingga pemerintah daerah. Ia berharap kebijakan pengupahan ini mampu memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pekerja sejahtera, usaha pun maju, Banua tercinta makin sejahtera dan berkeadilan,” tutupnya. (/smartbanua)
