- Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling
- Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Kalsel Diminta Sesuaikan Pembelajaran
- Wamenko Pangan Terjun Padamkan Karhutla di Banjarbaru
- Gubernur Kalsel Resmi Tutup Kalsel Expo 2026; Transaksi Penjualan Capai Rp20 Miliar dan Pengunjung Hingga 1.2 Juta Orang
- Farrel Bangga Jadi Pengibar Bendera Pusaka Kalsel
- Sebanyak 51 Narapidana di Kalsel Bebas di Momentum HUT ke-81 RI
- Haul Agung Sultan Suriansyah ke-500 Dipadati Lebih dari 10 Ribu Jemaah
- Wagub Kalsel Hadiri Haul ke-48 KH. Muhammad Salim bin Ma ruf di Martapura
- Sholat Jumat Perdana Digelar, Masjid Syekh Arsyad Al Banjari Disiapkan Jadi Islamic Center
- Gubernur Muhidin Kukuhkan 44 Paskibraka Kalsel 2026, Siap Kibarkan Merah Putih
Polisi Ringkus Guru Silat Cabul di Banjarmasin

Banjarmasin - Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus pria berinisial BY (25), sebagai pelatih silat, atas dugaan tindak asusila terhadap remaja. Ia diamankan Kamis 30 April sekitar pukul 11.30 WITA di kediamannya di kawasan Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Baca Lainnya :
- Tiang Pertama Dipancang, Makodam Lambung Mangkurat Target Rampung 20270
- Kodam Lambung Mangkurat Simbol Kebangkitan Pertahanan Rakyat Kalsel0
- Kodam Lambung Mangkurat Kalsel Resmi Mulai Dibangun 0
- Sekdaprov Kalsel Pimpin Apel Gabungan Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30 dan Hari Pendidikan Tahun 20260
- MUI Kalsel Gelar Pelatihan Sembelih Halal0
Peristiwa dugaan tindak asusila terjadi pada Rabu 22 April sekitar pukul 21.00 WITA. Korban berinisial RAAZ, yang merupakan murid pelaku, diduga menjadi salah satu korban.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi korban dengan alasan meminjam raket bulu tangkis dan meminta datang ke rumahnya.
Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke kamar dengan dalih penimbangan berat badan sebagai persiapan mengikuti pertandingan silat.
Namun, pelaku diduga menyuruh korban melepas pakaian dan melakukan tindakan asusila, disertai kekerasan berupa cekikan dan tamparan serta ancaman.
Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu melawan dan kemudian berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk melancarkan aksinya.
“Modus pelaku dengan memanggil korban untuk latihan dan penimbangan berat badan, kemudian melakukan tindakan asusila disertai ancaman dan kekerasan,” ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean saat konferensi pers, Selasa 5 Mei.
Polisi menduga terdapat lebih dari satu korban, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 473 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
