TNI AL Ungkap Motif Tewasnya Juwita, Tersangka Tak Mau Tanggung Jawab

By Smart Banua 08 Apr 2025, 17:13:00 WITA, 26 Dibaca Kriminal
TNI AL Ungkap Motif Tewasnya Juwita, Tersangka Tak Mau Tanggung Jawab


Banjarmasin: Motif dibalik kasus terbunuhnya Juwita Jurnalis perempuan asal Banjarbaru, akhirnya terkuak. Tersangka  Kls Bah  Jumran anggota TNI AL ternyata tak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban. 

Hal ini terungkap dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut, di markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.  Dandenpomal Lanal Banjarmasin Walikota Laut (PM) Saji Wardoyo menerangkan, pelaku tak mau bertanggung jawab.

Baca Lainnya :

“Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikah dengan korban,” kata Dandenpomal Lanal Walikota Banjarmasin Laut (PM) Saji Wardoyo.

Sementara atas kasus ini, Kadispenal Laksmana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta W memastikan akan mencopot tersangka Jumran dari jabatannya. Serta diproses secara hukum secara adil dan seberat-beratnya.

"Silahkan kawal dan proses penyiaran dibuka secara umum. Sanksi tegas pasti kami berikan kepada oknum TNI yang bermasalah. Sanksi serupa juga akan diterapkan kepada semua anggota tanpa memandang siapa korbannya," tegasnya.

Dalam konferensi pers itu, sebanyak 46 barang bukti disita penyidik. Antara lain helm korban, baju yang dipakai tersangka pada hari kejadian, sepeda motor korban, dan mobil yang disewa tersangka.

Dari hasil penyelidikan pula didapat fakta bahwa benar Tersangka terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Beberapa perencanaan yang dilakukan Tersangka adalah dengan memperkirakan waktu beraksinya dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025.

Sedangkan kembalinya menggunakan pesawat  dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025. Kemudian Tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya.

Selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru.  Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban secara  sendiri, dimana perbuatan dilakukan dengan cara memitigasi leher Korban . 

Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP. Dari keterangan Tersangka dikaitkan dengan keterangan Saksi dan barang bukti yang ada, maka yang menjadi dugaan motivasi Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Korban  adalah Tersangka tidak mau memaafkan untuk menikahi Korban.

Setelah Penyudik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan para Saksi, Tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada maka Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal  Banjarmasin, maka kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Kls Bah Jumran, dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, dihadapan keluarga korban TNI AL turut berbela sungkawa dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga  korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment