- Menhaj Resmikan Fasilitas Peningkatan Pelayanan Asrama Haji Kelas I Banjarmasin
- Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I 2026; Gubernur Kalsel Tekankan Implementasi Inovasi dan Peningkatan Disiplin
- Empat Pilar Pengembangan Jadi Fondasi Penguatan Geopark Meratus Menuju Revalidasi UNESCO 2028
- NPC Kalsel Jadi Model Nasional, Sekdaprov Syarifuddin Puji Pembinaan Atlet Disabilitas
- Kalsel Buka Peluang Bangun SPBUN Berbasis Koperasi, Nelayan Makin Mudah Akses BBM
- Kalsel Buka Peluang Bangun SPBUN Berbasis Koperasi, Nelayan Makin Mudah Akses BBM
- Siaga Ancaman Karhutla, Dishut Kalsel Aktifkan Patroli hingga 100 Lebih Kelompok MPA
- Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Gubernur Muhidin Instruksikan Satgas Siaga Penuh
- Curah Hujan Menurun, Pemprov Kalsel Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla
- Kisah Muda Tan Malaka, Novel Karya Sjarapuddin Dibedah di Banjarmasin
Selama Ramadan Jam Sekolah di Kalsel Berubah

Banjarmasin - Selama Ramadan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan melakukan penyesuaian jadwal belajar di seluruh satuan pendidikan. Hal itu tertuang dalam surat edaran.
Dalam Kebijakan tersebut ada libur khusus bagi siswa di awal Ramadan, disertai pemangkasan jam belajar dan penguatan kegiatan keagamaan.
Baca Lainnya :
- Dinkes Kalsel Perketat Pengawasan Cegah Virus Nipah0
- Kalsel Promosi Olahan Ikan Daerah ke Nasional0
- Polresta Banjarmasin Siapkan Penutupan Jalan Saat Haul Guru Zuhdi0
- Pemprov Pemerintah Provinsi Kalsel Tegaskan Trantibumlinmas Fondasi Stabilitas Daerah, Perkuat Peran Satpol PP0
- Dipimpin Figur Berpengalaman, AGNIA Perkuat Konsolidasi Guru Ngaji Nasional0
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra menyampaikan, peserta didik akan diliburkan pada 18 hingga 21 Februari. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan.
“Libur 18 sampai 21 Februari itu hanya untuk peserta didik saja. Sedangkan guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa mengikuti jam kerja ASN,” ujarnya, Sabtu 14 Februari 2026.
Artinya, sekolah tetap beroperasi secara administratif, meski tanpa kehadiran siswa. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan terbatas pada proses pembelajaran, bukan pada aktivitas kedinasan.
Selama Ramadan, jam belajar juga dipangkas. Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Pemangkasan ini diberlakukan untuk menjaga stamina siswa yang menjalankan ibadah puasa, tanpa menghilangkan substansi pembelajaran.
Tak hanya itu, sekolah diwajibkan menggelar program Pesantren Ramadan. Program ini difokuskan pada penguatan karakter, pendalaman nilai keagamaan, serta pembiasaan kegiatan positif selama bulan suci.
Disdikbud juga membedakan kebijakan untuk jenjang SMA. Siswa SMA tidak mendapat durasi libur yang terlalu panjang, dengan pertimbangan kesiapan usia dan tuntutan akademik.
“Untuk anak SMA sedikit berbeda karena mereka sudah menuju dewasa, jadi jangan terlalu lama libur. Kita atur agar tetap fokus pada pelajaran agama dan kegiatan bermanfaat lainnya melalui Pesantren Ramadan,” kata Tantri.
Kebijakan ini menandai penyesuaian sistem belajar selama Ramadan dengan dua fokus utama: menjaga kekhidmatan ibadah sekaligus memastikan efektivitas pembelajaran tetap berjalan. (/smartbanua)
