- Tinjau Tanaman Jagung di Lahan Rawa, Gubernur H. Muhidin Bangga Inovasi Polda Kalsel Kalsel Dukung Program Swasembada Pangan
- Wagub Hasnuryadi Dukung Peningkatan Kebugaran Jasmani Atlet Cabang Olahraga Banua
- Pengeroyokan di Sungai Tabuk, Tak Terima Ditegur Saat Mabuk
- Pemprov Kalsel Dorong Inovasi dan Kualitas Jasa Konstruksi
- RSUD Ulin Banjarmasin Siapkan Legalitas Hukum Pelayanan Transplantasi Organ
- Pemprov Kalsel Terima Bantuan DAK Nonfisik Rp2 Miliar Lebih Dari Perpusnas RI
- Kebun Raya Banua Umumkan Pemenang Lomba Desain Maskot Nasional
- Sempat Dikira Boneka Ternyata Mayat Mengapung di Sungai Martapura
- Besar Pasak Dari Tiang Gubernur Ancam Tutup Hotel Batung Batulis Banjarmasin Banjarbaru
- Polsek Banjarmasin Timur Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil
Polsek Banjarmasin Timur Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil

Banjarmasin : Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil merk Toyota Avanza. Dua orang tersangka pelaku berhasil diamankan yakni Rawandi (48) dan rekannya Kusran (44).
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bulan Desember tahun 2024 lalu di Jalan Veteran, Kelurahan Pengambangan.
Baca Lainnya :
- Pemprov Kalsel Segera Lantik 1.230 CPNS dan CPPPK TA 2024 24 April Mendatang0
- Tokoh Kalsel Harapkan PSU Banjarbaru Sukses Lahirkan Pemimpin Terpilih0
- Gubernur, Wagub dan Pj. Sekdaprov Berikan Contoh Kebersamaan Tampil di Setiap Acara0
- Pemprov Kalsel Siap Bentuk 811 Koperasi Desa Merah Putih0
- Wagub Hasnuryadi Hadiri Haul Abah Guru Banjar Indah di Kubah Desa Tungkaran Martapura0
Dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Denny Islami Lifa, seorang pengusaha asal Banjarmasin Timur, yang melaporkan kehilangan kendaraannya setelah disewa melalui pihak rental.
“Korban awalnya menitipkan mobil kepada pihak rental yang dikelola oleh Sriyanto alias Lepo. Kemudian mobil tersebut disewa oleh pelaku pertama, Rawandi, melalui perantara Budiarti. Namun setelah beberapa waktu, korban tidak lagi menerima pembayaran sewa. Setelah dicek, mobil diketahui telah digadaikan tanpa sepengetahuan korban,” terang Iptu Ginting, Minggu (13/04/2025).
Diketahui, mobil korban, Toyota Avanza M/T 2018 warna hitam metalik dengan nomor polisi DA 1784 CM, telah dijual secara ilegal melalui media sosial Facebook kepada pelaku kedua, yakni Kusran alias Agus, dengan harga Rp25 juta.
Petugas Reskrim Polsek Banjarmasin Timur langsung melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Jalan Pematang Panjang KM 5, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
“Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengakui, mobil tersebut diperoleh dari Rawandi melalui transaksi jual beli secara online. Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur,” tegas Kanit.
Atas ulahnya, kedua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.(smartbanua)
