- Tinjau Tanaman Jagung di Lahan Rawa, Gubernur H. Muhidin Bangga Inovasi Polda Kalsel Kalsel Dukung Program Swasembada Pangan
- Wagub Hasnuryadi Dukung Peningkatan Kebugaran Jasmani Atlet Cabang Olahraga Banua
- Pengeroyokan di Sungai Tabuk, Tak Terima Ditegur Saat Mabuk
- Pemprov Kalsel Dorong Inovasi dan Kualitas Jasa Konstruksi
- RSUD Ulin Banjarmasin Siapkan Legalitas Hukum Pelayanan Transplantasi Organ
- Pemprov Kalsel Terima Bantuan DAK Nonfisik Rp2 Miliar Lebih Dari Perpusnas RI
- Kebun Raya Banua Umumkan Pemenang Lomba Desain Maskot Nasional
- Sempat Dikira Boneka Ternyata Mayat Mengapung di Sungai Martapura
- Besar Pasak Dari Tiang Gubernur Ancam Tutup Hotel Batung Batulis Banjarmasin Banjarbaru
- Polsek Banjarmasin Timur Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil
Pemprov Kalsel Dorong Inovasi dan Kualitas Jasa Konstruksi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel mengadakan sosialisasi mengenai Jasa Konstruksi se Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dengan nomor surat 30/SE/Dk/2025 untuk tahun anggaran 2025 di Aula Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Selasa (15/4/2025).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi, Mustajab, mewakili Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib.
Baca Lainnya :
- RSUD Ulin Banjarmasin Siapkan Legalitas Hukum Pelayanan Transplantasi Organ0
- Pemprov Kalsel Terima Bantuan DAK Nonfisik Rp2 Miliar Lebih Dari Perpusnas RI0
- Kebun Raya Banua Umumkan Pemenang Lomba Desain Maskot Nasional0
- Sempat Dikira Boneka Ternyata Mayat Mengapung di Sungai Martapura0
- Polsek Banjarmasin Timur Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil0
Dalam sambutannya, Mustajab menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman mendalam tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Sosialisasi kali ini menyoroti Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 30/SE/Dk/2025 yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang sebagai peraturan menteri PUPR nomor 8 tahun 2023. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait hukum kontrak kerja dan perhitungan harga satuan pekerjaan, yang diharapkan dapat mempermudah pelaku jasa konstruksi dalam melaksanakan tugas mereka,” kata Mustajab.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kegiatan konstruksi, serta mendapatkan informasi yang berguna mengenai dokumen kontrak dan perkembangan perundang-undangan terbaru.
“Semoga pertemuan ini memberikan hasil yang memuaskan, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran untuk diterapkan di daerah kabupaten/kota masing-masing dalam rangka pelayanan masyarakat jasa konstruksi di Provinsi Kalimantan Selatan yang lebih baik,” tutup Mustajab.
Dengan kegiatan ini, Dinas PUPR Kalsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas serta efektivitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi demi pembangunan yang berkelanjutan di Banua kita.(smartbanua)
