- Komisi I DPR RI Kunjungi Markas Korem 101/Antasari Bahas Kodam Baru
- Pemprov Kalsel Fasilitasi 150 Lulusan SMA Kuliah Luar Negeri
- Kementrian PU Rencanakan Bangun Jembatan Barito Dua
- Tolak Instruksi Menhub Ratusan Massa Datangi KSOP Banjarmasin
- Komitmen Dukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Gubernur Kalsel Terima Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 Kategori Madya
- Gubernur Kalsel Resmikan Lapangan Tenis Binda Kalsel, Hj Fathul Jannah Tekankan Olahraga sebagai Jembatan Silaturahmi
- Sheila On 7 Guncang Buzz Youth FestPuluhan Ribu Penonton Bernyanyi Bersama
- Ketua TP PKK Kalsel Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Jejangkit Batola
- Wayang Golek Sunda: Sejarah, Perkembangan, dan Nilai Budaya Sejak Abad ke-17
- Kehangatan di RS Bhayangkara, Gubernur dan Kapolda Kalsel Dampingi Dua Anak Yatim Pejuang Kesembuhan
Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Puluhan Tersangka Ikut Saksikan


Banjarmasin : Sebanyak 51 orang tersangka kasus narkotika, menyaksikan langsung pemusnahan narkoba, hasil ungkap kasus Polresta Banjarmasin dan jajaran selama Januari hingga April 2025.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan dilarutkan detergen, yakni 1.218,24 gram sabu dan 103 butir ekstasi. Seluruh barang bukti itu hasil ungkap 39 kasus narkotika.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalsel Usul Makam Bergizi Gratis Dikelola Sekolah, Tekan Pemborosan0
- Sidang Perdana Jumran, Nekat Menghabisi Nyawa Juwita Karena Tekanan Menikah0
- Kloter Pertama Haji Kalsel Terbang Melalui Bandara Syamsudin Noor0
- Limbah Medis Dibuang Dekat Pemukiman Warga Ditreskrimsus Selidiki Diduga Rumah Sakit Terlibat0
- Pengedar Sabu di Kawasan Purnasakti Banjarmasin Ditangkap0
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, mengatakan, dari jumlah barang bukti tersebut, sebanyak 18.377 jiwa berhasil terselamatkan dari potensi bahaya narkotika.
“Kami terus berupaya melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan narkotika, baik melalui Satresnarkoba maupun jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum kami,” katanya,
didampingi Kasat Narkoba AKP Syuaib Abdullah, saat pemusnahan di Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Banjarmasin. Selasa (6/5/2025).
Polresta Banajrmasin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Narkotika adalah musuh bersama. Kerja sama masyarakat dan media sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” pungkasnya.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).(smartbanua)
