- Gubernur Kalsel Apresiasi Diseminasi dan Bedah Buku Arkeologi Kepemimpinan di ULM Banjarmasin
- BKOW Kalsel Perkuat Peran Perempuan Lewat Kampung Keluarga Berkualitas
- TNI Angkatan Laut Bedah Rumah Warga Hingga Baksos di Tanah Laut
- Barito Putera Terus Berbenah, Targetkan Promosi ke Liga 1
- Bandara Internasional Syamsudin Noor Pastikan Penerbangan Internasional Siap
- Sekdaprov Kalsel Lepas Banua Triathlon Challenge (BTC) 2025, Ajang Promosi Wisata Daerah
- Kementerian PKP Dorong Akselerasi Rumah Layak Huni Kalsel
- Disdikbud Kalsel Dorong Pelestarian Merepah Sahaja Budaya Meratus
- Rakerprov FORKI; Paman Birin Tekankan Asah Karatekan Raih Prestasi Nasional dan Internasional
- Jelang Nataru dan Haul Guru Sekumpul, Gubernur H. Muhidin Tekankan Bupati/Walikota Pentingnya Pasokan Pangan Agar Inflasi Terjaga
Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Puluhan Tersangka Ikut Saksikan

Banjarmasin : Sebanyak 51 orang tersangka kasus narkotika, menyaksikan langsung pemusnahan narkoba, hasil ungkap kasus Polresta Banjarmasin dan jajaran selama Januari hingga April 2025.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan dilarutkan detergen, yakni 1.218,24 gram sabu dan 103 butir ekstasi. Seluruh barang bukti itu hasil ungkap 39 kasus narkotika.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalsel Usul Makam Bergizi Gratis Dikelola Sekolah, Tekan Pemborosan0
- Sidang Perdana Jumran, Nekat Menghabisi Nyawa Juwita Karena Tekanan Menikah0
- Kloter Pertama Haji Kalsel Terbang Melalui Bandara Syamsudin Noor0
- Limbah Medis Dibuang Dekat Pemukiman Warga Ditreskrimsus Selidiki Diduga Rumah Sakit Terlibat0
- Pengedar Sabu di Kawasan Purnasakti Banjarmasin Ditangkap0
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, mengatakan, dari jumlah barang bukti tersebut, sebanyak 18.377 jiwa berhasil terselamatkan dari potensi bahaya narkotika.
“Kami terus berupaya melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan narkotika, baik melalui Satresnarkoba maupun jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum kami,” katanya,
didampingi Kasat Narkoba AKP Syuaib Abdullah, saat pemusnahan di Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Banjarmasin. Selasa (6/5/2025).
Polresta Banajrmasin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Narkotika adalah musuh bersama. Kerja sama masyarakat dan media sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” pungkasnya.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).(smartbanua)