- Ajang Promosi Daerah, Gubernur Kalsel H. Muhidin Buka Festival Golf 2025 di Lapangan Swargaloka Banjarbaru
- Kapolda Kalsel Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjarbaru
- Dispora Kalsel Gelar Pelatihan Wirausaha Muda
- Pemprov Kalsel Gelar Rakor Puldata Kajian Khusus Kontribusi TNI
- Dispar Kalsel Kembangkan Potensi Pokdarwis
- Pemprov Kalsel Dorong UMKM Kreatif di Banjarbaru Kembangkan Daun Nanas
- Hasnur Beri Sinyal Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kalsel
- Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Naker Fest 2025 Kalsel
- Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Wagub Kalsel Dorong Swasta Buka Lapangan Kerja Berkualitas
- Empat Komisaris Bank Kalsel Resmi Dilantik, Gubernur H. Muhidin Juga Terima CSR dan Dividen Perseroda
Limbah Medis Dibuang Dekat Pemukiman Warga Ditreskrimsus Selidiki Diduga Rumah Sakit Terlibat

Banjar : Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus pembuangan limbah medis yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dekat pemukiman warga, Jumat (2/5/2025).
Baca Lainnya :
- Pengedar Sabu di Kawasan Purnasakti Banjarmasin Ditangkap0
- Diduga Curi Hp, Penumpang Lompat dari Kapal di Perairan Sebuku, Tim SAR Kotabaru Lakukan Pencarian0
- BNN Tembak Oknum Polisi Hulu Sungai Tengah, Diduga Gagara Narkoba0
- Bandara Syamsudin Noor Gelar Simulasi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji0
- Wagub Hasnuryadi Grand Launching FiberTV, Apresiasi Sebagai Layanan Internet Terpercaya di Banua0
Limbah medis itu ditemukan di dua lokasi di lahan rawa, tepatnya di Jalan Tatah Pelatar, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Petugas menemukan 48 dus limbah medis dari 18 jenis berbeda, diantaranya wadah pengecekan urine, salep mata, botol infus, alat suntik bekas beserta jarumnya, kantong darah, dan sejumlah botol kaca berbagai obat. Limbah medis berbagai jenis tersebut ditutup menggunakan terpal untuk menyamarkan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan, dalam kasus ini,
seorang penjaga malam perumahan berinisial F diduga terlibat.
"Dari pengakuan F, Dia menerima limbahn dari seorang sopir truk boks pada bulan September 2024. Lalu F meletakan nyandi dua tempat," katanya, kepada awak media.
Menurut AKBP Riza, kasus ini masih dalam penyelidikan, diduga adanya keterlibatan pihak
rumah sakit yang sengaja menyerahkan limbah medis kepada oknum tidak bertanggung jawab.
"Modusnya, melakukan penyalahgunaan pengelolaan limbah B3 yang berasal dari seorang sopir truk box yang tidak dikenal, dari limbah itu ada satu plastik klip yang bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Riza menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 104 dan Pasal 98 ayat (1) tentang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang langsung terhubung dengan kantor polisi terdekat," pesannya.
Adapun untuk mencegah dampak penyakit terhadap warga sekitar, limbah medis tersebut, Polda Kalsel menerjunkan satu alat berat dan mobil box pengangkut limbah untuk dipindakan ke tempat penampungan limbah milik pihak berwenang.
Kegiatan pemindahan juga disaksikan olah pihak Dinas Kesehatan Kaimantan Selatan serta petugas dari lingkungan hidup, untuk pengecekan apakah air dilingkungan tersebut tercemar atau tidak.(smartbanua)