- Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Terhadap Seorang Warga yang Diduga Tenggelam di Sungai Desa Rantau Nangka, Kabupaten Banjar
- Tekan Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
- BAILANG PAKACIL Tembus Rawa Paminggir, PastikanLayanan Adminduk hingga Pelosok
- BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Kalsel hingga Pertengahan Juni
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Buka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan XVIII 2026; Tekankan Semangat Bekerja Melayani Masyarakat Banua
- ASN Pemprov Tersandung Dugaan Pemerasan, Gubernur, Silahkan Proses
- Dinas ESDM Kalsel Minta Maaf, ASN nya Tersandung Pemerasan
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Haul ke-16 Tuan Guru H Sofyan Noor bin Ahmad Sya ran di Martapura
- Desa Baringin Jadi Percontohan Penanganan Permukiman Terpadu di Kalsel
- Gubernur Dorong JMSI Kalsel Jaga Independensi
Limbah Medis Dibuang Dekat Pemukiman Warga Ditreskrimsus Selidiki Diduga Rumah Sakit Terlibat



Banjar : Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus pembuangan limbah medis yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dekat pemukiman warga, Jumat (2/5/2025).
Baca Lainnya :
- Pengedar Sabu di Kawasan Purnasakti Banjarmasin Ditangkap0
- Diduga Curi Hp, Penumpang Lompat dari Kapal di Perairan Sebuku, Tim SAR Kotabaru Lakukan Pencarian0
- BNN Tembak Oknum Polisi Hulu Sungai Tengah, Diduga Gagara Narkoba0
- Bandara Syamsudin Noor Gelar Simulasi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji0
- Wagub Hasnuryadi Grand Launching FiberTV, Apresiasi Sebagai Layanan Internet Terpercaya di Banua0
Limbah medis itu ditemukan di dua lokasi di lahan rawa, tepatnya di Jalan Tatah Pelatar, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Petugas menemukan 48 dus limbah medis dari 18 jenis berbeda, diantaranya wadah pengecekan urine, salep mata, botol infus, alat suntik bekas beserta jarumnya, kantong darah, dan sejumlah botol kaca berbagai obat. Limbah medis berbagai jenis tersebut ditutup menggunakan terpal untuk menyamarkan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan, dalam kasus ini,
seorang penjaga malam perumahan berinisial F diduga terlibat.
"Dari pengakuan F, Dia menerima limbahn dari seorang sopir truk boks pada bulan September 2024. Lalu F meletakan nyandi dua tempat," katanya, kepada awak media.
Menurut AKBP Riza, kasus ini masih dalam penyelidikan, diduga adanya keterlibatan pihak
rumah sakit yang sengaja menyerahkan limbah medis kepada oknum tidak bertanggung jawab.
"Modusnya, melakukan penyalahgunaan pengelolaan limbah B3 yang berasal dari seorang sopir truk box yang tidak dikenal, dari limbah itu ada satu plastik klip yang bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Riza menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 104 dan Pasal 98 ayat (1) tentang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang langsung terhubung dengan kantor polisi terdekat," pesannya.
Adapun untuk mencegah dampak penyakit terhadap warga sekitar, limbah medis tersebut, Polda Kalsel menerjunkan satu alat berat dan mobil box pengangkut limbah untuk dipindakan ke tempat penampungan limbah milik pihak berwenang.
Kegiatan pemindahan juga disaksikan olah pihak Dinas Kesehatan Kaimantan Selatan serta petugas dari lingkungan hidup, untuk pengecekan apakah air dilingkungan tersebut tercemar atau tidak.(smartbanua)
