- Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder Demi Zero Over Dimension Over Loading 2027
- Sekdaprov Kalsel Hadiri Haul ke-21 Guru Cangkring Tapin; Momentum Pelajari dan Nilai-Nilai Keteladanan Ulama
- Halalbihalal Kepala Sekolah dan Pegawas Sekolah SMA/SMK se- Kalsel; Gubernur H. Muhidin Tekankan Keteladanan di Dunia Pendidikan
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Terus Dorong PT. Ambapers Gali Pendapatan Asli Daerah untuk Pemprov Kalsel
- Sekdaprov M. Syarifuddin Pimpin Entry Meeting Pemprov Bersama BPKP Perwakilan Kalsel; Langkah Strategis Pengawasan dan Pendampingan Penyelenggaraan Pemerintahan
- Pemprov Kalsel Berkomitmen Terus Pengendalian Inflasi dan Menjaga Stabilitas Harga serta Ketersediaan Bahan Pokok
- Lepas Jamaah Calon Haji, Gubernur Kalsel Mengingatkan Jaga Kesehatan dan Menitipkan Doa untuk Keberkahan Banua
- Diskop UKM Kalsel Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
- Capai Impresif 2025, Gubernur H. Muhidin Optimis Kalsel Menarik Banyak Investor di Tahun 2026
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Terima Penghargaan Atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kinerja Tinggi
Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Pembuangan Bayi

Banjarbaru : Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi perempuan yang sempat menghebohkan warga Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Sabtu (4/10/2025) lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan, hasil penyelidikan bahwa bayi tersebut merupakan anak dari pasangan muda berinisial MA (17) dan R (19), keduanya warga Kota Banjarbaru.
Baca Lainnya :
- Tagana Kalsel Tingkatkan Kapasitas Collapse Structure Search dan Rescue0
- Tagana Kalsel Basarnas Bersinergi Tingkatkan Rescue Bencana Reruntuhan0
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Untuk Strategis Sanitasi 0
- 500 Mitra Ojol Kalsel Terima Bantuan Bhayangkari Polda Kalsel0
- Ratusan Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas di Kalsel0
“Dari penyelidikan, terungkap bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan dua remaja yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres.
Kapolres menerangkan, MA nekat melahirkan seorang diri di rumahnya,
tanpa bantuan medis. Bayi tersebut lahir dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Hingga meninggalkannya di pinggir Jalan Rosela.
“Motif sementara karena pelaku panik dan tidak tahu harus berbuat apa setelah melahirkan. Saat ini, pelaku telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis,” tambah Kapolres.
Kasus ini juga menyeret remaja laki-laki berinisial R, yang diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan MA sejak Februari 2025. R dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara. Sementara MA disangkakan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara hati-hati karena melibatkan pelaku di bawah umur.
“Kami menekankan pendekatan hukum yang berkeadilan, mengedepankan perlindungan anak dan aspek kemanusiaan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menjelaskan, kasus ini terdiri dari dua laporan polisi satu terkait pidana pembuangan bayi, dan satu lagi mengenai tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Untuk tersangka laki-laki, kami jerat dengan pasal persetubuhan. Dari hasil penyelidikan, tidak ada keterlibatan tersangka dalam proses pengguguran atau pembuangan bayi,” jelasnya.
AKP Haris menambahkan, pihak kepolisian memberikan status korban kepada MA agar ia memperoleh hak-haknya, baik sebagai ibu maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
“Sejak diamankan, MA langsung kami bawa ke rumah sakit karena belum mendapat penanganan medis pasca melahirkan. Ia juga mendapat pendampingan psikologis. Saat ini kami menunggu hasil uji DNA untuk memastikan identitas biologis ayah dan ibu bayi tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap MA akan mempertimbangkan aspek usia dan kondisi psikologis. “Meski ada proses penegakan hukum, pendekatannya tidak harus berupa pidana penjara. Bisa dalam bentuk pembinaan sosial, asalkan tujuan hukum tercapai yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua pihak,” tegas AKP Haris.
Menurutnya, MA bersikap kooperatif selama penyelidikan dan menunjukkan penyesalan mendalam. “Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa edukasi tentang pergaulan remaja dan tanggung jawab moral sangat penting untuk mencegah hal-hal seperti ini terulang,” ujarnya.(smartbanua)
