- Sekdaprov Syarifuddin Resmi Dilantik sebagai Ketua KORMI Kalsel 2026–2031, Gubernur H. Muhidin Dorong Budaya Olahraga Masyarakat
- Menhaj Resmikan Fasilitas Peningkatan Pelayanan Asrama Haji Kelas I Banjarmasin
- Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I 2026; Gubernur Kalsel Tekankan Implementasi Inovasi dan Peningkatan Disiplin
- Empat Pilar Pengembangan Jadi Fondasi Penguatan Geopark Meratus Menuju Revalidasi UNESCO 2028
- NPC Kalsel Jadi Model Nasional, Sekdaprov Syarifuddin Puji Pembinaan Atlet Disabilitas
- Kalsel Buka Peluang Bangun SPBUN Berbasis Koperasi, Nelayan Makin Mudah Akses BBM
- Kalsel Buka Peluang Bangun SPBUN Berbasis Koperasi, Nelayan Makin Mudah Akses BBM
- Siaga Ancaman Karhutla, Dishut Kalsel Aktifkan Patroli hingga 100 Lebih Kelompok MPA
- Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Gubernur Muhidin Instruksikan Satgas Siaga Penuh
- Curah Hujan Menurun, Pemprov Kalsel Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla
Pasutri Nekat Edarkan Sabu - Sabu

Banjarmasin : Sepasang suami istri di Banjarmasin harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat hampir 5 gram.
Aksi keduanya terbongkar dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.
Baca Lainnya :
- Dislutkan Kalsel Tingkatkan Konsumsi Ikan di Masyarakat Lewat Gemar Ikan Mobile0
- Kalsel Dorong 1.000 UMK Bersertifikasi Halal0
- Menteri UMKM Jadi amicus curiae di Persidangan Mama Khas Banjar0
- Kisah Petani Karet Asal Tabalong Untuk Berhaji0
- Gubernur H. Muhidin Buka Musprovlub Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalsel Tahun 20250
Pelaku pertama, Riyan Permana (36), diringkus saat berada di depan Masjid Agung Miftahul Ikhsan, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (6/5/2025) sore.
“Dari pelaku Riyan, kami mengamankan satu paket sabu dengan berat 4,80 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).
Dari lengakuan Riyan justru menyeret istrinya sendiri, Fitriani (29), yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut. Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung bergerak cepat menuju kediaman Fitriani di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
Fitriani pun diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, bersama barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Syuaib.
Kini, pasutri tersebut harus menghadapi ancaman pidana berat. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(smartbanua)
