Pasutri Nekat Edarkan Sabu - Sabu

By Smart Banua 16 Mei 2025, 21:13:29 WITA, 33 Dibaca Kriminal
Pasutri Nekat Edarkan  Sabu - Sabu


 Banjarmasin : Sepasang suami istri di Banjarmasin harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat hampir 5 gram.

Aksi keduanya terbongkar dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.

Baca Lainnya :

Pelaku pertama, Riyan Permana (36), diringkus saat berada di depan Masjid Agung Miftahul Ikhsan, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (6/5/2025) sore.

“Dari pelaku Riyan, kami mengamankan satu paket sabu dengan berat 4,80 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).

Dari lengakuan Riyan justru menyeret istrinya sendiri, Fitriani (29), yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut. Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung bergerak cepat menuju kediaman Fitriani di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.

Fitriani pun diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, bersama barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Syuaib.

Kini, pasutri tersebut harus menghadapi ancaman pidana berat. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.