- TP PKK Kalsel Gelar Bakti Sosial Ramadan di Tanah Laut, Pasar Murah hingga Sunatan Massal untuk Warga
- Ketua BKOW Kalsel Ellyana Trisya Hasnuryadi Gelar Khataman Al-Quran 17 Ramadan Bersama Nur Sulaiman Community di Banjarmasin
- Gubernur Muhidin Minta Doa Masyarakat Banua, Tegaskan Komitmen Bangun Kalsel Bersama Wagub Hasnuryadi
- Polda Kalsel Jadikan Tanah Laut Sentra Jagung
- Polisi Buru Tiga Pelaku Pengeroyokan Pria di Jalan Veteran
- Safari Ramadan di HSU, Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Serahkan Bantuan CSR dan Sembako untuk Warga
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Kunjungi Sentra Kerajinan Galeri Kembang Ilung HSU
- Polda Kalsel Kembali Hadirkan Mudik Gratis Siapkan Tiga Rute
- Pelindo Multi Terminal Berbagi Berkah Ramadan ke Masyarakat
- Gubernur H. Muhidin Pimpin RUPS Bank Kalsel; Didorong Lebih Aktif Layani Masyaraka Banua
Pasutri Nekat Edarkan Sabu - Sabu

Banjarmasin : Sepasang suami istri di Banjarmasin harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat hampir 5 gram.
Aksi keduanya terbongkar dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.
Baca Lainnya :
- Dislutkan Kalsel Tingkatkan Konsumsi Ikan di Masyarakat Lewat Gemar Ikan Mobile0
- Kalsel Dorong 1.000 UMK Bersertifikasi Halal0
- Menteri UMKM Jadi amicus curiae di Persidangan Mama Khas Banjar0
- Kisah Petani Karet Asal Tabalong Untuk Berhaji0
- Gubernur H. Muhidin Buka Musprovlub Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalsel Tahun 20250
Pelaku pertama, Riyan Permana (36), diringkus saat berada di depan Masjid Agung Miftahul Ikhsan, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (6/5/2025) sore.
“Dari pelaku Riyan, kami mengamankan satu paket sabu dengan berat 4,80 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).
Dari lengakuan Riyan justru menyeret istrinya sendiri, Fitriani (29), yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut. Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung bergerak cepat menuju kediaman Fitriani di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
Fitriani pun diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, bersama barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Syuaib.
Kini, pasutri tersebut harus menghadapi ancaman pidana berat. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(smartbanua)
