- Jelang Lebaran, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan Komoditas di Pelabuhan Trisakti
- Musyawarah Masyarakat Seni dan Ngaji Puisi ke 6 Digelar Khidmat di Banjarmasin
- Jasa Raharja Kalsel Perkuat Sinergi, Dukung Mudik Aman 2026
- 2.189 Personel Amankan Lebaran di Kalsel
- Polda Kalsel Lepas 617 Peserta Mudik Gratis, Antusias Meningkat
- Polda Kalsel dan Bulog Gerakan Pangan Murah, Masyarakat Terbantu
- Puisi sebagai Ruang Membaca Realitas: Buku Pesiar Tanpa Berlayar Dibedah di Kampung Buku Banjarmasin
- Gubernur H. Muhidin Berbuka Puasa Bersama Ketua DPRD Kalsel; Keberhasilan Pembangunan Sinergi Kuat Pemerintah, Legislatif dan Masyarakat
- Kantor Gubernur Kalsel dan Gedung Idham Chalid Resmi Kantongi PBG dan SLF dari Pemkot Banjarbaru
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Mahligai Pancasila, Penyegaran Birokrasi di Bulan Ramadan
Pasutri Nekat Edarkan Sabu - Sabu

Banjarmasin : Sepasang suami istri di Banjarmasin harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat hampir 5 gram.
Aksi keduanya terbongkar dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.
Baca Lainnya :
- Dislutkan Kalsel Tingkatkan Konsumsi Ikan di Masyarakat Lewat Gemar Ikan Mobile0
- Kalsel Dorong 1.000 UMK Bersertifikasi Halal0
- Menteri UMKM Jadi amicus curiae di Persidangan Mama Khas Banjar0
- Kisah Petani Karet Asal Tabalong Untuk Berhaji0
- Gubernur H. Muhidin Buka Musprovlub Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalsel Tahun 20250
Pelaku pertama, Riyan Permana (36), diringkus saat berada di depan Masjid Agung Miftahul Ikhsan, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (6/5/2025) sore.
“Dari pelaku Riyan, kami mengamankan satu paket sabu dengan berat 4,80 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).
Dari lengakuan Riyan justru menyeret istrinya sendiri, Fitriani (29), yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut. Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung bergerak cepat menuju kediaman Fitriani di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
Fitriani pun diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, bersama barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Syuaib.
Kini, pasutri tersebut harus menghadapi ancaman pidana berat. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(smartbanua)
