- Posyandu Pondasi Dasar Keberhasilan Pelayanan Publik
- Lima BUMDesa Terbaik Kalsel Ikut Kampoeng Kreasi 2025
- Pemprov Kalsel Dorong Digitalisasi dan Akses Permodalan UMKM
- Dishut Kalsel Rencanakan Penanaman Pohon Mangrove di Desa Sabuhur
- Mulai 10 Juni, Ini Alternatif Yang Disiapkan Jalan A. Yani Km 31 Banjarbaru Bakal Ditutup
- Ratusan Ekor Hewan Kurban Tiba di Pelabuhan Trisakti Bandarmasih
- Pantauan Hilal Penentuan Dzulhijjah di Banjarmasin, Begini Hasilnya
- Kapolda Kalsel Tegaskan pidana Bagi pembakar lahan
- Disdag Kalsel Dorong Usaha Lokal Tembus Pasar Global
- Wagub Hasnuryadi Pimpin Kwarda Pramuka Kalsel, Semangat Kebersamaan ke Arah Lebih Baik dan Berdaya Guna bagi Masyarakat
Kalsel Dorong 1.000 UMK Bersertifikasi Halal

Banjarmasin : Pemprov Kalsel terus mendorong peningkatan daya saing produk lokal, yakni dengan Program 1.000 Sertifikat Halal bagi UMKM yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Baca Lainnya :
- Menteri UMKM Jadi amicus curiae di Persidangan Mama Khas Banjar0
- Kisah Petani Karet Asal Tabalong Untuk Berhaji0
- Gubernur H. Muhidin Buka Musprovlub Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalsel Tahun 20250
- Catat Rekor Bulog Kalsel Berhasil Serap Gabah Petani Capai 29.968 ton0
- Sidang Lanjutan Pembunuhan Juwita, Jumran Sempat Disarankan Untuk Menikahi0
Kepala Diskop UKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, menyampaikan bahwa perhatian terhadap produk halal sejalan dengan visi Presiden RI “Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dan visi Gubernur Kalsel yaitu “Kalsel Bekerja: Berkelanjutan, Berbudaya, Religius, dan Sejahtera”.
“UMKM masih menghadapi berbagai tantangan seperti kualitas produk, kemasan, hingga legalitas, sertifikasi halal adalah bagian dari solusi yang tidak hanya memberi jaminan kepada konsumen muslim, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk internasional,” ujar Yanuar, Jumat (16/5/2025).
Program ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sertifikasi halal menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing produk UMKM di Kalimantan Selatan.
“Dasar hukum penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang kemudian diperkuat dengan UU No. 32 Tahun 2020. Pasal 4 undang-undang tersebut mewajibkan setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lain yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini mulai berlaku lima tahun sejak UU JPH diundangkan,” ujanrnya.
Dalam pelaksanaannya, Diskop UKM Kalsel akan menggandeng berbagai mitra strategis dari sektor swasta untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kerjasama pemerintah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat penting bagi pelaku usaha, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, menjamin kehalalan dan keamanan produk, memperluas pasar, baik nasional maupun global, dan meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk.
“Diskop UKM Kalsel mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan program ini dan bersama-sama mewujudkan Kalimantan Selatan sebagai pusat logistik halal di Indonesia bagian timur,” pungkasnya.(smartbanua)
