Menteri UMKM Jadi amicus curiae di Persidangan Mama Khas Banjar

By Smart Banua 14 Mei 2025, 21:06:45 WITA, 42 Dibaca Sekitar Kita
Menteri UMKM Jadi amicus curiae di Persidangan Mama Khas Banjar


 Banjarbaru : Sidang kasus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar di Kota Banjarbaru, Kalsel, mendapat perhatian langsung dari Menteri Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman.

Menteri Maman hadir langsung di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (14/5/25). Dengan terdakwa Firly Norachim (31) sebagai pemilik.

Baca Lainnya :

Dalam kesempatan itu, Maman juga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Dia sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah pihak ketiga yang bukan bagian dari kasus. Namun memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang bukan dalam kapasitas membela salah satu pihak yang bersengketa, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pelaku UMKM secara umum. 

"Kehadiran saya di sini adalah spirit dan semangat saya bahwa kita sedang tidak menyalahkan siapapun," jelas Maman.

“Tapi ada semangat, spirit yang saya sampaikan, momentum ini mari kita jadikan pelajaran. Sanksi kepada UMKM harusnya mengedapankan prinsip pembinaan,” katanya usai sidang.

Sementara, terdakwa Firly Norachim (31) sebagai pemilik Mama Khas Banjar, mengaku akan menjadikan kejadian ini  pelajaran bagi dirinya sebagai pelaku UMKM.

“Kedepan saya akan belajar lagi, apa yang harus diterapkan sebagai pemilik UMKM, ini juga menjadi pelajaran kepda UMKM yang lain. Alhamdulillah dapat dukungan dari berbagai pihak, dari negara, DPR RI, dan lain lainnya. Terimakasih,” ujarnya.

Untuk diektahui, pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim menjadi terdakwa kasus soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.