- NPCI Banjarmasin Kirim 103 Atlet pada Peparprov V Kalsel 2025, Targetkan Juara Umum
- PORPROV XII Kalsel 2025 Resmi Ditutup, Tanah Laut Raih Juara Umum dan Ukir Sejarah Baru
- Fashion Show Sasirangan dan Batik Istimewa di Yogyakarta, Dekranasda Kalsel Perkuat Promosi Wastra Menuju CoE South Kalimantan 2026
- Ketua Dekranasda Kalsel Tinjau Stand Kerajinan Usai Peluncuran CoE 2026 di Jogyakarta
- Kalsel Luncurkan Calendar of Event 2026 di Yogyakarta, Tampilkan Tradisi, Sasirangan, dan 156 Agenda Wisata
- Pemprov Kalsel Luncurkan Aplikasi BEKANTAN, Dorong Investasi Digital Terpadu di Kalsel
- Hj. Fathul Jannah Muhidin Raih Penghargaan Bunda PAUD Terbaik Nasional 2025
- Dukung Go Green, Gubernur Kalsel Sediakan Buggy Car dan Sepeda Listrik di Anjungan Kalsel TMII
- Dinas Sosial Pemprov Kalsel Gelar Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Tahun 2025
- HKG PKK ke-53, Gubernur Kalsel Harap PKK Terus Jadi Penggerak Keluarga Tangguh dan Berdaya
Menteri UMKM Jadi amicus curiae di Persidangan Mama Khas Banjar

Banjarbaru : Sidang kasus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar di Kota Banjarbaru, Kalsel, mendapat perhatian langsung dari Menteri Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman.
Menteri Maman hadir langsung di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (14/5/25). Dengan terdakwa Firly Norachim (31) sebagai pemilik.
Baca Lainnya :
- Kisah Petani Karet Asal Tabalong Untuk Berhaji0
- Gubernur H. Muhidin Buka Musprovlub Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalsel Tahun 20250
- Catat Rekor Bulog Kalsel Berhasil Serap Gabah Petani Capai 29.968 ton0
- Sidang Lanjutan Pembunuhan Juwita, Jumran Sempat Disarankan Untuk Menikahi0
- Sepasang Kekasih Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu - Sabu0
Dalam kesempatan itu, Maman juga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Dia sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah pihak ketiga yang bukan bagian dari kasus. Namun memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang bukan dalam kapasitas membela salah satu pihak yang bersengketa, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pelaku UMKM secara umum.
"Kehadiran saya di sini adalah spirit dan semangat saya bahwa kita sedang tidak menyalahkan siapapun," jelas Maman.
“Tapi ada semangat, spirit yang saya sampaikan, momentum ini mari kita jadikan pelajaran. Sanksi kepada UMKM harusnya mengedapankan prinsip pembinaan,” katanya usai sidang.
Sementara, terdakwa Firly Norachim (31) sebagai pemilik Mama Khas Banjar, mengaku akan menjadikan kejadian ini pelajaran bagi dirinya sebagai pelaku UMKM.
“Kedepan saya akan belajar lagi, apa yang harus diterapkan sebagai pemilik UMKM, ini juga menjadi pelajaran kepda UMKM yang lain. Alhamdulillah dapat dukungan dari berbagai pihak, dari negara, DPR RI, dan lain lainnya. Terimakasih,” ujarnya.
Untuk diektahui, pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim menjadi terdakwa kasus soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(smartbanua)
