- Kapolda Kalsel Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjarbaru
- Dispora Kalsel Gelar Pelatihan Wirausaha Muda
- Pemprov Kalsel Gelar Rakor Puldata Kajian Khusus Kontribusi TNI
- Dispar Kalsel Kembangkan Potensi Pokdarwis
- Pemprov Kalsel Dorong UMKM Kreatif di Banjarbaru Kembangkan Daun Nanas
- Hasnur Beri Sinyal Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kalsel
- Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Naker Fest 2025 Kalsel
- Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Wagub Kalsel Dorong Swasta Buka Lapangan Kerja Berkualitas
- Empat Komisaris Bank Kalsel Resmi Dilantik, Gubernur H. Muhidin Juga Terima CSR dan Dividen Perseroda
- ISPIKANI Resmi Dikukuhkan, Pemprov Kalsel Harap Jadi Mitra Strategis Sektor Perikanan
Sepasang Kekasih Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu - Sabu

Banjarmasin : Sepasang kekasih berinisial RR (26) laki-laki dan EP (28) perempuan diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, saat asik berpesta narkoba jenis Sabu - sabu.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Satria, mengungkapkan, keduanya dicuduk di sebuah rumah di Jalan Kelayan B Timur Gang Kurnia Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (28/4/2025) dini hari.
Baca Lainnya :
- Pemprov Kalsel Percepatan SID, Cetak Sawah Rakyat dan Manajemen Keuangan Tahun 20250
- Ketua TP Posyandu Hj. Fathul Jannah Muhidin Sosialisasikan Program 6 SPM di Posyandu Jati 2 Kabupaten Banjar0
- Pemprov Kalsel Mulai Persiapkan Peringatan Hari Jadi (Harjad), Usung Tema Kalsel Bekerja 0
- Gubernur H. Muhidin Apresiasi Rumah Sakit Amanah Medical Center, Contoh untuk Pengusaha di Banua0
- Kecelakaan di Kawasan Barikin Hulu Sungai Tengah, Diduga Mobil Pejabat Pemprov Kalsel0
"Keduanya ini statusnya pacaran, kami ciduk setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba," ucap Kanit.
Hafiz mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang digunakan dalam pesta narkoba tersebut.
Kedua pelaku RR dan EP sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak penyidik guna kepentingan pengembangan untuk mengetahui asal narkoba tersebut.
Awalnya, petugas menangkap RR dengan barang bukti tiga butir obat yang diduga obat-obatan terlarang jenis Carnophen/Zenith, satu unit timbangan digital serta tutup bong dan satu bilah pipet kaca.
Kemudian dikembangkan, RR mengakui menyimpan sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di tempat EP, setelah itu petugas berhasil menciduk EP beserta barang bukti dua paket sabu-sabu, satu alat hisap sabu-sabu (bong), dua bilah kaca pipet warna bening.
"Mereka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (smartbanua)