Modus Ajakan Nonton, Teman Kerja Dilecehkan di Kos

By Smart Banua 21 Jan 2025, 07:19:53 WITA, 161 Dibaca Polri
Modus Ajakan Nonton, Teman Kerja Dilecehkan di Kos


Banjarmasin : Pelaku kasus pelecehan terhadap seorang gadis, yang terjadi di sebuah indekos di Jalan Sutoyo S, Gang Saleh Rt 21, Kecamatan Banjarmasin, Minggu (19/1/2025) malam, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

Ia adalah WA (24), warga provinsi Sumetera Utara, yang berprofesi sebagai karyawan koperasi swasta di Kota Banjarmasin. WA diamankan setelah melakukan tindak pindana pemerkosaan terhadap temannya, NNM (21).

Baca Lainnya :

Kapolrest Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Resrkim, AKP Eru Alsefa mengungkapkan, modus pelaku berdalih ingin pergi nonton bioskop, namun ternyata batal karena tutup.

Mendapati bioskop telah tutup, lantas pelaku pun mengajak korban untuk pergi makan, dan kemudian mengantar korban pulang sekira pukul 23.00 Wita.

“Saat sampai dikos korban, pelaku sempat meminta izin dengan korban untuk menumpang ke toilet untuk buang air kecil. Setelah buang air kecil itu, timbul nafsu dan niat melakukan hal.itu,” kata Kasat Reskrim, Senin (20/1/2025).

Pelaku juga sempat  mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan, sembari membawa korban ke kamar korban.

“Saat itu korban sempat melawan dengan cara menggigit jari korban hingga terluka. Namun pelaku langsung mendorong tubuh korban sampai terlentang di kasur, pelalu juga melakukan kekerasan dengan menampar korban” ujarnya.

Korban yang saat itu masih dapat bergerak, lalu mengirimkan pesan kepada rekan kerjanya di grup Whatsaap, kalau dirinya ingin dibunuh oleh pelaku.

“Kurang lebih selama 1 menit pelaku sempat melakukan pelecehan, hingga para saksi sekaligus teman korban pun datang dan masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci, dan langsung menolong korban yang saat itu dalam keadaan menangis,” ucap Eru.

Pelaku diserahkan oleh para saksi ke pihak kepolisian, dan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polrest Banjarmasin untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan. “Pelaku diancam 12 tahun hukumuan penjara.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment