- Sekdaprov Kalsel Buka Rakor Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Banjar
- Sopir Truk Datangi Kantor Gubernur Menjerit Solar Sulit Didapat
- Pemprov Kalsel Terima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Musik Panting
- Segarkan Organisasi Gubernur Muhidin Kembali Lantik Ratusan Pejabat
- Sekdaprov Kalsel Hadiri Tabligh Akbar dan Haul ke-6 Almarhum H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bunbu
- Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan untuk Petani Jagung
- Gubernur Kalsel Bakal Evaluasi Kembali Kinerja Pejabat hingga Eselon IV
- Kolaborasi Dispora dan DLH Kalsel Libatkan Pemuda Jadi Agen Lingkungan
- Terima Reses Komisi XI DPR RI, Gubernur H. Muhidin Sampaikan Keberhasilan Pemprov Kalsel atas Kinerja Tinggi dan Penurunan Stunting serta Kemiskinan
- Polisi Ringkus Guru Silat Cabul di Banjarmasin
Libur Natal 2025: 24 Desember Bukan Cuti Bersama, Ini Ketetapan Resmi SKB 3 Menteri

Jakarta, smartbanua.com – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan lampiran SKB tersebut, tanggal 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, meskipun berdekatan dengan perayaan Natal, tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja dan tidak tercantum sebagai hari libur dalam kalender resmi pemerintah.
Baca Lainnya :
- Polsek Cempaka Rekonstruksi Kasus Perkelahian Maut di Pumpung Banjarbaru, Peragakan 36 Adegan0
- drg Ellyana Trisya Hasnuryadi Resmi Dilantik Jadi Ketua VII YJI Kalsel 2025–2030, Fokus Cegah Penyakit Jantung0
- Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Momen 5 Rajab 1447 H, Fokus Rekayasa Lalu Lintas dan Kenyamanan Jemaah0
- Sejarah dan Makna 5 Rajab: Haul Abah Guru Sekumpul di Martapura, Tradisi Spiritual Terbesar di Kalsel0
- Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS, Kejati Kalsel Lakukan Penggeledahan di Kantor BKSDA0
Sementara itu, libur nasional Hari Raya Natal ditetapkan pada 25 Desember 2025. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada keesokan harinya, yakni 26 Desember 2025.
Seiring dengan ketentuan tersebut, instansi pemerintah diimbau untuk tetap beroperasi secara normal pada 24 Desember 2025. Seluruh pelayanan publik diharapkan berjalan sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Ketetapan ini menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya mereka yang terbiasa mengambil libur lebih awal menjelang Hari Raya Natal. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama telah melalui pertimbangan matang, dengan tetap mengutamakan efektivitas pelayanan publik serta produktivitas nasional.
Meski demikian, masyarakat dan para pekerja tetap memiliki peluang untuk mengatur waktu libur atau rencana perjalanan pribadi. Namun, hal tersebut perlu disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan tempat bekerja.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mencermati dan mengacu pada jadwal libur resmi yang telah ditetapkan, sehingga perencanaan aktivitas menjelang akhir tahun dapat dilakukan secara matang dan terencana. (/smartbanua)
