- Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling
- Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Kalsel Diminta Sesuaikan Pembelajaran
- Wamenko Pangan Terjun Padamkan Karhutla di Banjarbaru
- Gubernur Kalsel Resmi Tutup Kalsel Expo 2026; Transaksi Penjualan Capai Rp20 Miliar dan Pengunjung Hingga 1.2 Juta Orang
- Farrel Bangga Jadi Pengibar Bendera Pusaka Kalsel
- Sebanyak 51 Narapidana di Kalsel Bebas di Momentum HUT ke-81 RI
- Haul Agung Sultan Suriansyah ke-500 Dipadati Lebih dari 10 Ribu Jemaah
- Wagub Kalsel Hadiri Haul ke-48 KH. Muhammad Salim bin Ma ruf di Martapura
- Sholat Jumat Perdana Digelar, Masjid Syekh Arsyad Al Banjari Disiapkan Jadi Islamic Center
- Gubernur Muhidin Kukuhkan 44 Paskibraka Kalsel 2026, Siap Kibarkan Merah Putih
Libur Natal 2025: 24 Desember Bukan Cuti Bersama, Ini Ketetapan Resmi SKB 3 Menteri

Jakarta, smartbanua.com – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan lampiran SKB tersebut, tanggal 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, meskipun berdekatan dengan perayaan Natal, tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja dan tidak tercantum sebagai hari libur dalam kalender resmi pemerintah.
Baca Lainnya :
- Polsek Cempaka Rekonstruksi Kasus Perkelahian Maut di Pumpung Banjarbaru, Peragakan 36 Adegan0
- drg Ellyana Trisya Hasnuryadi Resmi Dilantik Jadi Ketua VII YJI Kalsel 2025–2030, Fokus Cegah Penyakit Jantung0
- Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Momen 5 Rajab 1447 H, Fokus Rekayasa Lalu Lintas dan Kenyamanan Jemaah0
- Sejarah dan Makna 5 Rajab: Haul Abah Guru Sekumpul di Martapura, Tradisi Spiritual Terbesar di Kalsel0
- Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS, Kejati Kalsel Lakukan Penggeledahan di Kantor BKSDA0
Sementara itu, libur nasional Hari Raya Natal ditetapkan pada 25 Desember 2025. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada keesokan harinya, yakni 26 Desember 2025.
Seiring dengan ketentuan tersebut, instansi pemerintah diimbau untuk tetap beroperasi secara normal pada 24 Desember 2025. Seluruh pelayanan publik diharapkan berjalan sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Ketetapan ini menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya mereka yang terbiasa mengambil libur lebih awal menjelang Hari Raya Natal. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama telah melalui pertimbangan matang, dengan tetap mengutamakan efektivitas pelayanan publik serta produktivitas nasional.
Meski demikian, masyarakat dan para pekerja tetap memiliki peluang untuk mengatur waktu libur atau rencana perjalanan pribadi. Namun, hal tersebut perlu disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan tempat bekerja.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mencermati dan mengacu pada jadwal libur resmi yang telah ditetapkan, sehingga perencanaan aktivitas menjelang akhir tahun dapat dilakukan secara matang dan terencana. (/smartbanua)
