Tolak Instruksi Menhub Ratusan Massa Datangi KSOP Banjarmasin

By smartbanua 27 Jan 2026, 19:05:26 WITA, 33 Dibaca Daerah
Tolak Instruksi Menhub Ratusan Massa Datangi KSOP Banjarmasin




Baca Lainnya :

Banjarmasin – Penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025 terus berlanjut. Karena kebijakan tersebut dinilai merugikan para pengusaha kapal sungai dan danau, khususnya yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Angkutan Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah menggelar aksi penyampaian Aspirasi di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Senin 26 Januari 2026.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sedikitnya 10 tuntutan. Poin utama adalah penolakan terhadap penyamaan aturan kapal sungai dengan kapal laut. Massa menegaskan secara geografis kapal sungai beroperasi di wilayah pedalaman, bukan di laut, sehingga dinilai tidak tepat jika dikenakan regulasi pelayaran laut.

Selain itu, ribuan juragan dan awak kapal sungai selama ini bekerja menggunakan Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Jika kebijakan tersebut mengharuskan penggunaan ijazah atau sertifikasi pelaut laut, maka ribuan pekerja terancam kehilangan mata pencaharian karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Massa juga menyoroti kewajiban docking kapal setiap 12 bulan apabila aturan laut diberlakukan di sungai. Menurut mereka, kebijakan tersebut sangat memberatkan, mengingat kapal sungai beroperasi di air tawar yang tidak menyebabkan korosi tinggi, sehingga tidak memerlukan perawatan dan docking sesering kapal laut.

Ketua IKASUDA Kalsel–Kalteng, Maulana Rahman, mengatakan penolakan dilakukan karena kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perbedaan karakteristik operasional kapal sungai dan kapal laut.

“Kami menilai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.

"Kapal sungai memiliki karakteristik yang berbeda dengan kapal laut, baik dari sisi operasional, perawatan, hingga kompetensi awak kapalnya,” ujarnya.

Maulana juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas. Biaya operasional angkutan sungai diprediksi meningkat signifikan, ribuan juragan dan awak kapal terancam kehilangan pekerjaan, serta berimbas pada kenaikan harga komoditas kebutuhan masyarakat di wilayah pedalaman.

IKASUDA Kalsel–Kalteng berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 dan menyusun regulasi yang lebih berpihak pada karakteristik angkutan sungai dan danau, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.

"Kalau diterapkan juga, kami pastikan akan banyak yang menganggur. Kemudian peran kapal sungai sangatlah sentral untuk memenuhi kebutuhan pokok di pedalaman, sehingga harga akan naik," katanya.

"Buatlah kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat. Kalau tidak dipenuhi kami akan datang dengan jumlah yang lebih besar lagi," katanya.

Sementara, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Kelas I Banjarmasin Yuniarsono, mengatakan, 

Pihak KSOP memberikan ruang untuk penyampaian aspirasi tersebut dan akan meneruskan aspirasi dari kawan-kawan IKASUDA ke tingkat Kementrian perhubungan.

"Memang peralihan kewenangan dari Perhubungan Darat ke KSOP tentunya pasti akan meberatkan. Tapi berkaitan dengan aspek keselamatan standarnya sudah ada," katanya.

"Tapi Aspirasi kawan-kawan IKASUDA akan kita sampaikan ke pusat. Kami hanya UPT," ujarnya.

Aksi massa berlangsung aman dan damai dengan pengamanan aparat Kepolisian.(/smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.