- Tinjau Tanaman Jagung di Lahan Rawa, Gubernur H. Muhidin Bangga Inovasi Polda Kalsel Kalsel Dukung Program Swasembada Pangan
- Wagub Hasnuryadi Dukung Peningkatan Kebugaran Jasmani Atlet Cabang Olahraga Banua
- Pengeroyokan di Sungai Tabuk, Tak Terima Ditegur Saat Mabuk
- Pemprov Kalsel Dorong Inovasi dan Kualitas Jasa Konstruksi
- RSUD Ulin Banjarmasin Siapkan Legalitas Hukum Pelayanan Transplantasi Organ
- Pemprov Kalsel Terima Bantuan DAK Nonfisik Rp2 Miliar Lebih Dari Perpusnas RI
- Kebun Raya Banua Umumkan Pemenang Lomba Desain Maskot Nasional
- Sempat Dikira Boneka Ternyata Mayat Mengapung di Sungai Martapura
- Besar Pasak Dari Tiang Gubernur Ancam Tutup Hotel Batung Batulis Banjarmasin Banjarbaru
- Polsek Banjarmasin Timur Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Pasutri Dan Belasan Paket Sabu

Banjarmasin : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, menangkap sepasang suami istri (Pasutri) saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di Jalan Kelayan B Komplek 10, Selasa (14/1/2025) sore.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, mengungkapkan, pelaku berinisial AR (39) istri dan AD (48) suami, keduanya merupakan residivis kasus narkoba.
Baca Lainnya :
- Polda Kalsel Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare0
- Modus Ajakan Nonton, Teman Kerja Dilecehkan di Kos0
- Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Kabupaten Banjar0
- Operator Pengendali Jaringan Fredy Pratama Terancam Hukuman Mati 0
- Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP: Waspada, Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag0
Kasat mengatakan dalam penangkapan dari keduanya ditemukandua paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,81 gram yang terbungkus dengan sobekan plastic warna hitam di dalam celana dalam yang saat itu di pakai oleh AR.
"Saat diatas kendaraan, ketika di lakukan penggeledahan di rumah mereka yang beralamat di Jalan Kelayan B di temukan lagi barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 16,38 gram di dalam tas warna hitam," katamya.
Atas temuan barang tersebut, kemudian pelaku AR dan AD beserta barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu dengan total berat bersih 21,19 gram yang di temukan dan barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
"Sepasang suami istri ini kami tangkap saat mereka hendak mengantar barang haram dan melakukan transaksi narkoba, Alhamdulillah sebelum itu terjadi kamu lebih dulu menggagalkannya," ujarnya.
Dari hasil penyidikan petugas, berdasarkan dari perbuatan kedua tersangka yang juga residivis itu dengan terpaksa dijerat karena melawan hukum bermufakat, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu beratnya lebih 5 gram, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
