Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Pasutri Dan Belasan Paket Sabu

By Smart Banua 02 Feb 2025, 19:40:35 WITA, 16 Dibaca Polri
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Pasutri Dan Belasan Paket Sabu


Banjarmasin : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, menangkap sepasang suami istri  (Pasutri) saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di Jalan Kelayan B Komplek 10, Selasa (14/1/2025) sore.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, mengungkapkan, pelaku berinisial AR (39) istri dan AD (48) suami, keduanya  merupakan residivis kasus narkoba.

Baca Lainnya :

Kasat mengatakan dalam penangkapan dari keduanya ditemukandua paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,81 gram yang terbungkus dengan sobekan plastic warna hitam di dalam celana dalam yang saat itu di pakai oleh AR.

"Saat diatas kendaraan, ketika di lakukan penggeledahan di rumah mereka yang beralamat di Jalan Kelayan B di temukan lagi barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 16,38 gram di dalam tas warna hitam," katamya.

Atas temuan barang tersebut, kemudian pelaku AR dan AD beserta barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu dengan total berat bersih 21,19 gram yang di temukan dan barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

"Sepasang suami istri ini kami tangkap saat mereka hendak mengantar barang haram dan melakukan transaksi narkoba, Alhamdulillah sebelum itu terjadi kamu lebih dulu menggagalkannya," ujarnya.

Dari hasil penyidikan petugas, berdasarkan dari perbuatan kedua tersangka yang juga residivis itu dengan terpaksa dijerat karena melawan hukum bermufakat, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu beratnya lebih 5 gram, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment