- Tinjau Tanaman Jagung di Lahan Rawa, Gubernur H. Muhidin Bangga Inovasi Polda Kalsel Kalsel Dukung Program Swasembada Pangan
- Wagub Hasnuryadi Dukung Peningkatan Kebugaran Jasmani Atlet Cabang Olahraga Banua
- Pengeroyokan di Sungai Tabuk, Tak Terima Ditegur Saat Mabuk
- Pemprov Kalsel Dorong Inovasi dan Kualitas Jasa Konstruksi
- RSUD Ulin Banjarmasin Siapkan Legalitas Hukum Pelayanan Transplantasi Organ
- Pemprov Kalsel Terima Bantuan DAK Nonfisik Rp2 Miliar Lebih Dari Perpusnas RI
- Kebun Raya Banua Umumkan Pemenang Lomba Desain Maskot Nasional
- Sempat Dikira Boneka Ternyata Mayat Mengapung di Sungai Martapura
- Besar Pasak Dari Tiang Gubernur Ancam Tutup Hotel Batung Batulis Banjarmasin Banjarbaru
- Polsek Banjarmasin Timur Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil
Residivis Curanmor Beraksi Usai Buka Puasa

Banjarmasin : Seorang residivis kembali beraksi di bulan Ramadan dengan mencuri motor di Jalan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah, Senin (3/3/2025) malam.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang baru saja berbuka puasa di mushola. Motor Honda Revo DA 3026 SM milik Zainal Hakim lenyap setelah ditinggal sejenak dengan kunci masih menempel.
Baca Lainnya :
- Kalsel Siapkan Langkah Kendalikan Inflasi dan Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Idulfitri 20250
- Dishub Kalsel Siap Bersinergi Guna Kelancaran Mudik 20250
- Giat Patroli Ramadan di Banjarmasin Makin Gencar0
- Hj. Fathul Jannah Pimpin Langsung Rakor Singkronisasi Program PKK kalsel dengan SKPD Pemprov0
- Silaturahmi Pemprov- Pemkab Banjar, Wagub Hasnuryadi Main Bola Melawan Tim Bupati Banjar Saidi Mansyur 0
Pelaku berinisial AR membawa kabur kendaraan itu dan menggadaikannya kepada penadah berinisial SL seharga Rp10 juta.
Polresta Banjarmasin yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Hingga AR ditangkap di rumahnya di Jalan AES Nasution Gang Jambu, sedangkan SL dibekuk di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (6/3/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa SL adalah residivis yang kerap melakukan jual beli motor curian melalui media sosial.
"Kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP untuk proses hukum lebih lanjut,"katanya.(smartbanua)
