- Sanggar Seni Suluh Banua Angkat Nilai Budaya Dayak Deah Lewat Tari Njipah, Tabalong Juara Umum FKTD Kalsel 2026
- 4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB
- Hujan Hasil Operasi Modifikasi Cuaca Guyur Sejumlah Wilayah Kalsel
- Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam Karhutla ke Polda Kalteng
- Dishut Kalsel 24 Jam Jaga Hutan Lindung Liang Anggang Dari Karhutla
- Dinkes Kalsel Perkuat Layanan Kesehatan Dampak Kabut Asap
- Pemprov Kalsel Perkuat Kolaborasi Penanganan Jembatan Non-Nasional, Enam Daerah Jadi Pilot Project
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Apresiasi Karya Penyandang Disabilitas, Merdeka Berkarya Tanpa Batas
- Kabut Asap Kembali Ganggu 10 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor
- Baayun Maulid Tapin 2026: Tradisi Maulid Nabi dan Warisan Budaya Banjar
Residivis Curanmor Beraksi Usai Buka Puasa

Banjarmasin : Seorang residivis kembali beraksi di bulan Ramadan dengan mencuri motor di Jalan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah, Senin (3/3/2025) malam.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang baru saja berbuka puasa di mushola. Motor Honda Revo DA 3026 SM milik Zainal Hakim lenyap setelah ditinggal sejenak dengan kunci masih menempel.
Baca Lainnya :
- Kalsel Siapkan Langkah Kendalikan Inflasi dan Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Idulfitri 20250
- Dishub Kalsel Siap Bersinergi Guna Kelancaran Mudik 20250
- Giat Patroli Ramadan di Banjarmasin Makin Gencar0
- Hj. Fathul Jannah Pimpin Langsung Rakor Singkronisasi Program PKK kalsel dengan SKPD Pemprov0
- Silaturahmi Pemprov- Pemkab Banjar, Wagub Hasnuryadi Main Bola Melawan Tim Bupati Banjar Saidi Mansyur 0
Pelaku berinisial AR membawa kabur kendaraan itu dan menggadaikannya kepada penadah berinisial SL seharga Rp10 juta.
Polresta Banjarmasin yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Hingga AR ditangkap di rumahnya di Jalan AES Nasution Gang Jambu, sedangkan SL dibekuk di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (6/3/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa SL adalah residivis yang kerap melakukan jual beli motor curian melalui media sosial.
"Kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP untuk proses hukum lebih lanjut,"katanya.(smartbanua)
