- Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling
- Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Kalsel Diminta Sesuaikan Pembelajaran
- Wamenko Pangan Terjun Padamkan Karhutla di Banjarbaru
- Gubernur Kalsel Resmi Tutup Kalsel Expo 2026; Transaksi Penjualan Capai Rp20 Miliar dan Pengunjung Hingga 1.2 Juta Orang
- Farrel Bangga Jadi Pengibar Bendera Pusaka Kalsel
- Sebanyak 51 Narapidana di Kalsel Bebas di Momentum HUT ke-81 RI
- Haul Agung Sultan Suriansyah ke-500 Dipadati Lebih dari 10 Ribu Jemaah
- Wagub Kalsel Hadiri Haul ke-48 KH. Muhammad Salim bin Ma ruf di Martapura
- Sholat Jumat Perdana Digelar, Masjid Syekh Arsyad Al Banjari Disiapkan Jadi Islamic Center
- Gubernur Muhidin Kukuhkan 44 Paskibraka Kalsel 2026, Siap Kibarkan Merah Putih
Polisi Grebek Rumah Pasutri di Kelayan A, Temukan Sabu 8,9 Gram

Banjarmasin : Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menggrebek rumah Sepasang suami istri ( Pasutri ) di Banjarmasin Selatan, tepatnya di Jalan Kelayan A, Gang Kenang, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (7/3/2025) sore.
Keduanya diketahui, AD (25), seorang ibu rumah tangga, dan suaminya AM, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Baca Lainnya :
- Gubernur Hadiri Buka Puasa Bersama dan Haul Jamak Para Muassis Pondok Pesantren Maarif Assunniyyah Tambarangan Tapin0
- Wagub Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin0
- Tadarusan Rutin Malam Nuzulul Quran di Dikediaman Gubernur Kalsel H. Muhidin 0
- Gubernur Silaturahmi dan Berbuka Puasa Bersama Jajaran Kemenag Kalsel, MUI, Muhammadiyah dan NU Kalsel0
- Gubernur Berbuka Puasa dan Sholat Magrib Berjamaah di Kediaman Pj. Sekdaprov Bersama Pejabat Pemprov 0
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, mengatakan penangkapan keduanya berbekal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah pasutri tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa mereka sering melakukan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba,” ungkapnya.
Kasat mengatakan, dalam penggerebekan itu,
sang suami AD kedapatan menggenggam satu paket sabu seberat 2,29 gram, sementara dari kantong celana AM ditemukan dua paket sabu dengan berat 7,22 gram. Total seberat 8,9 gram.
Tak hanya narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain, antara lain satu mikrofon pink, dua ponsel Oppo (A17k warna gold dan A16 warna hitam), uang tunai Rp3,1 juta, serta alat-alat pengemasan sabu.
"AD dan AM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat," ucapnya.(smartbanua)
