- Gubernur Kalsel Pimpin Rakor Pengendalian Banjir Banua Anam, Targetkan Pembangunan Sodetan
- PUPR Kalsel Fokus Lanjutkan Pembangunan Rumah Jabatan Gubernur
- Diskominfo Kalsel Siapkan Platform Pelayanan Publik Terintegrasi
- Sat Lantas Polresta Banjarmasin Ajarkan Safety Riding ke Anak Pondok Pesantren
- Polda Kalsel Musnahkan 67,6 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
- Dit Lantas Polda Kalsel Gelar Rampcheck Keselamatan di Banjarbaru
- TNI-Polri Turun Bersihkan Taman Kamboja
- Kalsel Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah
- Dislautkan Kalsel Rapat Kerja Teknis Perencanaan Pembangunan Kelautan dan Perikanan 2027
- Pemprov Kalsel Siapkan Kolaborasi Pasar Murah Sambut Ramadhan
Polda Kalsel Tangkap Dua Kurir Jaringan Internasional, 49 Kilo Dan 55 Ribu Buti Ekstasi Disita

Banjarbaru : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Jenis Sabu - Sabu jaringan internasional hingga lintas Provinsi.
Sebanyak 49,3 kilogram sabu-sabu, kemudian 55.158 butir ekstasi serta 104 gram serbuk ekstasi diamankan, dari dua tersangka berinisial AG dan IW yang merupakan warga Bojonegoro dan Lamongan Jawa Timur.
Baca Lainnya :
- Pelantikan Pejabat Pemprov, Gubernur : Penggerak Visi Pembangunan Daerah Kalsel Bekerja0
- Haru dan Penuh Nostalgia, Ketua KB–FKPPI Kalsel Paman Birin Hadir Menyapa Purnawirawan TNI di Makorem 101/Antasari0
- Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Kertak Hanyar0
- Penayangan Video Presiden di Bioskop Upaya Perluas Komunikasi Publik0
- Temu Karya Taman Budaya ke-24, Wagub Kalsel Dorong Persatuan Daerah Dalam Kebudayaan0
Hal itu diungkapkan Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, dalam konferensi pers, di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Selasa (16/9/2025)
Baktiar mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis (11/9/2025) saat berada di halaman Hotel Pesona, Kota Banjarmasin.
Barang haram berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Kalimantan Barat dan akan diedarkan ke Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur.
"Dengan jumlah sebesar ini, setidaknya 301.717 jiwa berhasil diselamatkan dari jerat narkoba. Negara juga bisa menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp1,5 triliun,” katanya.
Kedua tersangka kini masih menjalani proses hukum dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman maksimal hukuman mati," ucapnya.
Kombes Baktiar menambahkan, narkoba ini masih terkait dengan seorang DPO Fredy Pratama yang merupakan jaringan internasional.(smartbanua)
