- Kebakaran Hebat di Teluk Dalam, Banjarmasin : Penjaga Toko Nekat Terobos Api, Tubuh Melepuh
- Sopir Truk Ditangkap Setelah Pemotor Tewas di Jalan Trikora, Banjarbaru
- Ancam Tetangga dengan Tombak, H Ditahan di Mapolsek Polsek Liang Anggang
- Polda Kalsel Resmikan Labfor Tingkat II Gambut, Percepat Penanganan Kasus Kriminal di Kalsel
- Pekan Budaya Banua 2025 Dibuka, Kalsel Rayakan Lonjakan Penetapan 11 Warisan Budaya Takbenda
- Hutan Terus Menyusut, Ahli Peringatkan Kalsel Berpotensi Alami Banjir Besar seperti Sumatra
- Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tewaskan 753 Orang, Ribuan Mengungsi
- Wamendagri dan Wagub Kalsel Pantau Penyaluran MBG di SMA Gambut dan Sekolah Rakyat Banjarbaru
- Wamendagri : Daerah Harus Prioritaskan Lingkungan dalam Rencana Pembangunan
- Wagub Kalsel Tekankan Percepatan Pembangunan pada Harjad HSS ke-75
Polda Kalsel Musnahkan 10,Kg Sabu Ekstasi Serta Ganja

Baca Lainnya :
- BUMDesa Expo 2025 Digelar di Perkantoran Gubernur Kalsel0
- Pemprov Kalsel Siap Gelar Expo 2025, ini Lokasinya0
- Pemprov Kalsel Dorong BMPS Majukan Pendidikan di Banua0
- Gubernur H. Muhidin Lepas Jukung Hias di Sungai Martapura, Warisan Budaya Banua yang Dilestarikan 0
- Fashion Show di Parade Wastra Nusantara 2025; Hj. Fathul Jannah Muhidin Promosikan Kain Sasirangan Dikenal Nasional hingga Internasional0
Banjarmasin : Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode April–Juni 2025. Pemusnahan dilakukan menggunakan blender, diDirektorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, d Banjarmasin, Jumat (8/8/2025), dengan disaksikan langsung para tersangka. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Dody Harza Kusumah, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 17 kasus narkotika dengan 25 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 1 perempuan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10.227 gram sabu-sabu (10,2 kg)10.233 butir ekstasi, Ganja seberat 125,62 gram, Serbuk ekstasi 25,13 gram
“Seluruh tersangka berasal dari Banjarmasin, dengan lokasi kejadian perkara tersebar di 10 TKP Banjarmasin, 5 TKP Banjarbaru, dan 2 TKP Kabupaten Banjar,” jelas AKBP Dody.
Menurutnya, jumlah sabu yang dimusnahkan setara untuk dikonsumsi oleh 610.997 orang, dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang. Pemusnahan ini diperkirakan menyelamatkan ratusan ribu jiwa dan menghemat potensi biaya rehabilitasi negara senilai Rp309 miliar.
“Ini adalah bukti keseriusan Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku,” tegas AKBP Dody.
Para pelaku terncam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).(smartbanua)
