- Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling
- Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Kalsel Diminta Sesuaikan Pembelajaran
- Wamenko Pangan Terjun Padamkan Karhutla di Banjarbaru
- Gubernur Kalsel Resmi Tutup Kalsel Expo 2026; Transaksi Penjualan Capai Rp20 Miliar dan Pengunjung Hingga 1.2 Juta Orang
- Farrel Bangga Jadi Pengibar Bendera Pusaka Kalsel
- Sebanyak 51 Narapidana di Kalsel Bebas di Momentum HUT ke-81 RI
- Haul Agung Sultan Suriansyah ke-500 Dipadati Lebih dari 10 Ribu Jemaah
- Wagub Kalsel Hadiri Haul ke-48 KH. Muhammad Salim bin Ma ruf di Martapura
- Sholat Jumat Perdana Digelar, Masjid Syekh Arsyad Al Banjari Disiapkan Jadi Islamic Center
- Gubernur Muhidin Kukuhkan 44 Paskibraka Kalsel 2026, Siap Kibarkan Merah Putih
Polda Kalsel Bongkar Gudang Pupuk Oplosan di Banjarbaru

Banjarbaru : Polda Kalimantan Selatan melalui Ditreskrimsus mengrebek praktik produksi pupuk Oplosan, dari sebuah gudang kecil yang terletak di Kawasan Jalan Trikora Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kepala Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, mengungkapkan, modus pupuk oplosan ini, dengan cara mengisi karung pupuk merk NPX Mahkota palsu dengan pupuk pembenah tanah merk Phonska Max.
Baca Lainnya :
- Hj. Fathul Jannah Terus Sosialisasikan Peran Posyandu dan Program Pencegahan Stunting0
- Pemprov Kalsel Segera Lantik 1.230 CPNS dan CPPPK TA 2024 24 April Mendatang0
- Tokoh Kalsel Harapkan PSU Banjarbaru Sukses Lahirkan Pemimpin Terpilih0
- Gubernur, Wagub dan Pj. Sekdaprov Berikan Contoh Kebersamaan Tampil di Setiap Acara0
- Pemprov Kalsel Siap Bentuk 811 Koperasi Desa Merah Putih0
"Modusnya, karung pupuk NPX Mahkota diisi dengan pupuk Phonska Max, dari situ mereka mengambil keuntungan sekitar 200 ribu perkarung. Mereka sudah melkukan ini selama stengah tahun," katanya, didampingi Kasubdit PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriadi, saat prees rilis langsung di gudang pupuk oplosan tersebut, Rabu (23/4/2025)
Dari pengungkapan ini, sebanyak 11 orang masih dalam tahap pemeriksaan, untuk dimintai keterangan, mereka adalah pekerja di gudang. Meski begitu Polda Kalsel belum menetapkan tersangka.
"Belum ada tersangka yang kami tetapkan, masih proses pendalaman," katanya.
Adapun, barang bukti yang diamankan,sebanyak 140 karung pupuk NPX Mahkota Palsu yang sudah dioplos atau setara 7 ton. Lalu 20 karung pupuk NPX Mahkota asli, 2 unit genset, 4 mesin jahit listrik, 5 ember benang jahit karung, 2 ember kabel ties dan satu unit truk.
Dalam kasus ini, Tersangka bakal erancam Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 M.
Sementara, atas ungkap Kasus ini, Pemprov Kalsel melalu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel.
"Pupuk ini sangat merugikan masyarakat, khususnya petani. Kalau tidak sesuai kandungan. Akibatnya tanah bisa rusak dan tumbuhan bisa mati. Unsur hara justru akan mengeras dan tidak bisa ditanami lagi," ucap Kabid ketahanan pangan Saptono, Dinas pertanian dan ketahanan pangan prov kalsel.(smartbanua)
