Oknum Ustadz Terjerat Penipuan Pengadaan Kitab Pondok Pesantren di Banjarbaru

By Smart Banua 10 Jul 2025, 14:08:13 WITA, 45 Dibaca Kriminal
Oknum Ustadz Terjerat Penipuan Pengadaan Kitab Pondok Pesantren di Banjarbaru



Banjarbaru : Seorang oknum ustadz berinisial MS diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Utara. Ia diduga melakukan penipuan bermodus pengadaan kitab untuk Pondok Pesantren. 

Baca Lainnya :

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/3/2025). Ia diamankan bersama rekannya berinisial RP. Sedangkan, korban bernama Asikin Noor, warga Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Sungai Ulin.

Awalnya Korban didatangi oleh MS untuk menawarkan pengadaan kitab kepadanya. MS sempat menunjukkan kontrak dengan salah satu pesantren di Banjarbaru dengan nilai Rp1,3 miliar. 

“Kemudian MS menunjukkan rencana anggaran belanja yang membutuhkan biaya sebesar Rp1,1 miliar untuk suplai ke salah satu pesantren,” kata Kapolsek. 

Heru mengungkapkan, MS menyampaikan dalam investasi ini terdapat laba sebesar Rp200 juta. MS menjanjikan kepada korban yang nantinya akan mendapat dua pertiga dari keuntungan, atau sebesar Rp134 juta. 

“MS menunjukkan kepada korban bukti transfer ke salah satu pesantren sebesar Rp93,5 juta. Sehingga membuat korban percaya,” imbuhnya. 

Tak berselang lama, MS meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang kepada toko penyedia kitab, dengan nilai pembelian 70 persen dari nilai kontrak. Korban diketahui mengirim uang senilai Rp779 juta melalui rekening salah satu bank. 

“Setelah ditunggu-tunggu tidak ada kabar, korban melaporkan ke Polsek Banjarbaru Utara. Dari polsek melakukan penyelidikan, ada peristiwa pidana kita naikkan ke penyidikan,” tutur Heru. 

Kepolisian mengendus jika kontrak antara korban dengan MS merupakan kontrak fiktif. Pelaku lainnya berinisial RP diketahui berperan dalam membuat kontrak fiktif. 

“Perbuatan ini sudah direncanakan oleh dari awal. Korban mengalami kerugian Rp689 juta, kedua pelaku kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” beber Heru. 

Dari tangan kedua pelaku, Polsek Banjarbaru Utara mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, contoh proposal, bukti transfer dan rekening koran fiktif, dua unit laptop, satu unit printer dan ratusan stempel diduga palsu. 

Heru menyebutkan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 264, pasal 263, pasal 378 dan pasal 372 KUHP. 

“Ancaman hukuman terhadap sangkaan yang kita sampaikan yaitu 8 tahun penjara,” lugasnya. 

Sementara, MS mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2021. Uang yang didapat olehnya digunakan untuk para pengepul dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. 

“Dari korban lewat pengepul, kurang tahu karena pengepul yang tahu. Lebih banyak di Martapura,” ucapnya. 

Saat ditanya soal nominal investasi dari korban, MS mengaku jumlahnya bervariasi. Seingatnya, total jumlah investasi yang diterimanya mencapai Rp26 miliar. 

“Targetnya ke pondok pesantren. Sebagian (dari saya), tapi sebagian pemodal besar itu lewat pengepul,” ujarnya.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment