- IFA Archipelago Kalsel 2026 Dimulai, Fathul Jannah: Sasirangan Warisan Budaya Banjar
- Polresta Banjarmasin Tingkatkan Kesiapsiagan hadapi Ancaman Karhutla
- Warga Sungai Rangas Antusias Tukar Sampah dengan Sembako
- Pamor Borneo 2026 Ditutup, Hj. Fathul Jannah Tampil dengan Sasirangan Motif Borneo Bersama
- Lomba Masak Serba Ikan Kalsel 2026 Jadi Momentum Gerakan Makan Ikan untuk Cegah Stunting
- Gubernur H. Muhidin Resmi Buka Pamor Borneo 2026; Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Investasi, Perdagangan dan Transformasi Digital
- Dit Intelkam Polda Kalsel Ajak Warga HSS Perkuat Persatuan
- Silaturahmi dengan Warga Tanjung Selor, Intelkam Polda Kalsel Bagikan Sembako
- Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogaram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
- Job Fair Kalsel 2026 Sediakan 1.145 Lowongan Kerja
Oknum Ustadz Terjerat Penipuan Pengadaan Kitab Pondok Pesantren di Banjarbaru

Banjarbaru : Seorang oknum ustadz berinisial MS diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Utara. Ia diduga melakukan penipuan bermodus pengadaan kitab untuk Pondok Pesantren.
Baca Lainnya :
- Jaga Ketahanan Pangan DPKP Kalsel Salurkan 21 Ton Pupuk ke Petani Kotabaru0
- Efektifkan pengguanaan Dana Hibah Keagamaan Pemprov Kalsel Luncurkan Aplikasi SIABAH0
- Jaga Ketahanan Pangan Polda Kalsel Tanam Jagung Pakan Ternak di Tanah Laut0
- Dislutkan Kalsel Buatkan Rumah Ikan Pulihkan Sumberdaya Berkelanjutan0
- Job Fair 2025 Kalsel bakal diikuti Puluhan Perusahaan0
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/3/2025). Ia diamankan bersama rekannya berinisial RP. Sedangkan, korban bernama Asikin Noor, warga Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Sungai Ulin.
Awalnya Korban didatangi oleh MS untuk menawarkan pengadaan kitab kepadanya. MS sempat menunjukkan kontrak dengan salah satu pesantren di Banjarbaru dengan nilai Rp1,3 miliar.
“Kemudian MS menunjukkan rencana anggaran belanja yang membutuhkan biaya sebesar Rp1,1 miliar untuk suplai ke salah satu pesantren,” kata Kapolsek.
Heru mengungkapkan, MS menyampaikan dalam investasi ini terdapat laba sebesar Rp200 juta. MS menjanjikan kepada korban yang nantinya akan mendapat dua pertiga dari keuntungan, atau sebesar Rp134 juta.
“MS menunjukkan kepada korban bukti transfer ke salah satu pesantren sebesar Rp93,5 juta. Sehingga membuat korban percaya,” imbuhnya.
Tak berselang lama, MS meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang kepada toko penyedia kitab, dengan nilai pembelian 70 persen dari nilai kontrak. Korban diketahui mengirim uang senilai Rp779 juta melalui rekening salah satu bank.
“Setelah ditunggu-tunggu tidak ada kabar, korban melaporkan ke Polsek Banjarbaru Utara. Dari polsek melakukan penyelidikan, ada peristiwa pidana kita naikkan ke penyidikan,” tutur Heru.
Kepolisian mengendus jika kontrak antara korban dengan MS merupakan kontrak fiktif. Pelaku lainnya berinisial RP diketahui berperan dalam membuat kontrak fiktif.
“Perbuatan ini sudah direncanakan oleh dari awal. Korban mengalami kerugian Rp689 juta, kedua pelaku kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” beber Heru.
Dari tangan kedua pelaku, Polsek Banjarbaru Utara mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, contoh proposal, bukti transfer dan rekening koran fiktif, dua unit laptop, satu unit printer dan ratusan stempel diduga palsu.
Heru menyebutkan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 264, pasal 263, pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap sangkaan yang kita sampaikan yaitu 8 tahun penjara,” lugasnya.
Sementara, MS mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2021. Uang yang didapat olehnya digunakan untuk para pengepul dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari korban lewat pengepul, kurang tahu karena pengepul yang tahu. Lebih banyak di Martapura,” ucapnya.
Saat ditanya soal nominal investasi dari korban, MS mengaku jumlahnya bervariasi. Seingatnya, total jumlah investasi yang diterimanya mencapai Rp26 miliar.
“Targetnya ke pondok pesantren. Sebagian (dari saya), tapi sebagian pemodal besar itu lewat pengepul,” ujarnya.(smartbanua)
