Kapolda Kalsel Tegaskan pidana Bagi pembakar lahan

By Smart Banua 27 Mei 2025, 17:37:10 WITA, 93 Dibaca Polri
Kapolda Kalsel Tegaskan pidana Bagi pembakar lahan


Banjarmasin : Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan akan memproses pidana bagi, pelaku pembakar lahan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya telah perintahkan agar anggota tidak ragu melakukan penegakan hukum setiap kasus karhutla tanpa terkecuali," kata Kapolda, usai  apel kesiapsiagaan penanganan karhutla tahun 2025, di Banjarbaru.

Baca Lainnya :

Kapolda mengatakan tindakan refresif diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku pembakar lahan dan pihak lainnya yang mencoba melakukan hal serupa.

"Dampak yang ditimbulkan akibat karhutla tak hanya kerusakan alam namun bencana kesehatan bagi manusia dari kabut asap hingga kerugian ekonomi, tentu jeratan hukum harus setimpal bagi pelakunya," tegas Yudha.

Namun, Yudha menekankan upaya pencegahan tetap dikedepankan dengan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat termasuk kelompok tani dan perusahaan perkebunan.

Setiap api kecil yang muncul harus segera dipadamkan bersama agar tidak sampai membesar. Penanganan pemadaman api pun telah disiapkan Polda Kalsel bersama TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Makanya hari ini kita apelkan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan peralatan yang dimiliki," jelasnya.

Dalam antisipasi dan penanganan Karhutla Polda Kalsel juga mengoperasikan pesawat tanpa awak (UAV) atau "drone" canggih untuk memonitor karhutla yang diawali upaya pendeteksian titik panas pada satu lokasi kemudian dilakukan pengecekan secara cepat dan tepat.

Drone berbentuk miniatur pesawat terbang dengan panjang sekitar satu meter dan lebar sayap dua meter itu dioperasikan Direktorat Sabhara yang bisa terbang dengan jarak mencapai 50 kilometer.

Dengan segala kesiapan personel dan peralatan pendukungnya, Kapolda berharap penanganan karhutla tahun ini bisa lebih optimal sehingga bencana kabut asap dapat dicegah. 

Berdasarkan laporan BMKG yang disampaikan Kapolda, mulai Januari hingga 25 Mei 2025, terdeteksi ada28 titik api rendah, 529 titik api kategori sedang dan 1 titik api kategori besar.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment