- Kapolda Kalsel Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjarbaru
- Dispora Kalsel Gelar Pelatihan Wirausaha Muda
- Pemprov Kalsel Gelar Rakor Puldata Kajian Khusus Kontribusi TNI
- Dispar Kalsel Kembangkan Potensi Pokdarwis
- Pemprov Kalsel Dorong UMKM Kreatif di Banjarbaru Kembangkan Daun Nanas
- Hasnur Beri Sinyal Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kalsel
- Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Naker Fest 2025 Kalsel
- Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Wagub Kalsel Dorong Swasta Buka Lapangan Kerja Berkualitas
- Empat Komisaris Bank Kalsel Resmi Dilantik, Gubernur H. Muhidin Juga Terima CSR dan Dividen Perseroda
- ISPIKANI Resmi Dikukuhkan, Pemprov Kalsel Harap Jadi Mitra Strategis Sektor Perikanan
Kepala Bapas Kelas 1 Banjarmasin Bantah Dugaan Ada Intimidasi Oleh Pegawainya

Banjarmasin : Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Jaya Kartika, S.H, angkat bicara soal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pegawai Bapas terhadap mantan istri narapidana berinisial Y.
Baca Lainnya :
- Pangeran Khairul Saleh Paparkan Manfaat Koperasi Merah Putih0
- Kalsel Launching MTQ Nasional ke-36 Tingkat Provinsi0
- Pemprov Kalsel Beri Bantuan Sapi Untuk Eks Kimtrans0
- Dispar Kalsel Kembangkan Fasilitas Resort Graha Amandit0
- Pemprov Kalsel Apresiasi Pembentukan Suporter El Bhara, Wujudkan Pendukung Tertib Lalulintas dan Junjung Sportivitas0
"Dugaan itu tidak benar dan kami menyesalkan adanya pemberitaan dari beberapa media online yang memberitakan terkait dugaan peristiwa itu," katanya, kepada awak media, Kamis (22/5/2025).
Jaya Kartika, menerangkan, awal mula kejadian, dimana pegawai Bapas dimaksud, mengundang pelapor sdri. Y, untuk dimintai tanggapan selaku pihak korban, untuk dituangkan kedalam dokumen penelitian kemasyarakatan (itmas).
"Saat itu, Y meminta dan mendesak pegawai Bapas selaku pembimbing kemasyarakatan untuk menolak usulan cuti bersyarat yang diajukan mantan suami Sdri. Y atas nama Hardi Anas Rusdi als Annas Bin Rusdi," katanya.
Saat itu, pegawai Bapas menyampaikan bahwa usulan cuti bersyarat sebagaimana dimaksud, akan diproses sesuai dengan kapasitas dan wewenang Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Namun, disampaikan lagi, Jika memang Sdri.Y merasa keberatan, akan dituangkan sebagai tanggapan pihak korban pada penelitian kemasyarakatan sebagai salah satu persyaratan pengusulan hak cuti bersyarat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rl," katanya.
"Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, tidak memiliki kapasitas untuk menolak permintaan penelitian kemasyarakatan yang diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan," jelasnya .
Saat itu, Y tidak terima sehingga terjadi perdebatan dan Y membuat laporan kepolisian pada Tanggal 16 Mei, melaporkan pegawai Bapas dengan dugaan tindak pidana pengancaman.
Berselang beberapa hari, tepatnya, Senin, 19 Mei 2025, sekira Pukul 10.15 WITA, sejumlah orang tak dikenal mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan Kelas | Banjarmasin untuk membicarakan perihal permasalahan Y .
"Setelah diterima silaturahmi dan ditengah pembicaraan itu, salah seorang bernama Muchdar Hasan Assegaf (MHA), melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap Pegawai Bapas, dilakukan di Ruang Kepala Bapas," jelasnya.
Jaya Kartika, menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan kepada pegawal Bapas, yang merupakan seorang aparatur sipil negara yang sedang menjalankan tugas, bahkan dilakukan di dalam kantor instansi pemerintah.
"Saya juga mempertanyakan kapasitas Sdr. MHA terkait permasalahan Sdr. Y ? .Bukan saudara dan bukan penasehat hukum, sehingga yang bersangkutan ikut campur dalam urusan ini sampai melakukan tindakan pemukulan
terhadap pegawai bapas selaku aparatur negara dan juga membuat beberapa pemberitaan yang tidak benar serta berdampak terhadap citra Balai Pemasyarakatan Kelas," ucapnya.
Atas kejadian itu terhadap pegawainya, Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, resmi melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.
"Namun saya tegaskan juga, jika memang pegawai Bapas yang terbukti benar bersalah. Kami akan tindak tegas," pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan merupakan lembaga yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap klien, dimana salah satu tugas fungsinya adalah memenuhi
salah satu syarat hak integritasi narapidana yang dituangkan dalam dokumen penelitan kemasyarakatan. (smartbanua)