- Inflasi Kalsel 1,25%, Kadisdag Kalsel Himbau Pemkab Agar IPH Stabil
- Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Partai Politik 15,4 Miliar
- Masyarakat Dihimabu Taati Peralihan Lalin Selama Perbaikan Jembatan Sungai Ulin
- Polda Kalsel Mulai Pembangunan Gedung Presisi 3 Ditreskrimsus
- Presiden Prabowo Subianto Kurban Sapi 1,1 Ton di Masjid Raya Sabilal Muhtadin
- Gubernur, Jadikan Idul Adha Momentum Perkuat Keikhlasan dan Ketulusan
- Asta Cita Presiden, Polda Kalsel Sukses Panen Puluhan Ton Jagung
- Momentum Hari Lingkungan Hidup, Sadar Sampah, Dapat Sembako
- Polda Kalsel Gagalkan Narkotika 54,8 Kilogram Jaringan Internasional
- Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Jurnalis Juwita Ditunda
Ditreskrimsus Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kriminalisasi UMKM di Kasus Mama Khas Banjar

Banjarmasin : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan memastikan tudingan kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru tidak benar dan dapat dipastikan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
Hal itu ditegaskan, Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, dalam prees rilis kepada awak media, di markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (12/3/2025).
Baca Lainnya :
- Dipimpin Langsung Hj. Fathul Jannah, PKK Kalsel Gelar Bakti Sosial, Sunatan Massal hingga Pasar Murah0
- Belasan Remaja Diamakan di Banjarbarh, Ada yang Bawa Sajam Rakitan0
- Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok di Bulan Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencarkan Sidak Pasar0
- Cegah Inflasi, Pemprov Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah0
- High Level Meeting TPID dan TP2DD, Gubernur ; Strategi Pengendalian Inflasi, Harus Berani Berinovasi 0
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel pada 9 Januari 2025, penyidik menetapkan pemilik toko, Firly Norachim, sebagai tersangka.
"Terasangka melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan/atau huruf i Undang-Undang Perlindungan Konsumen," katanga.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Amin menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa bukan hanya aturan administratif, tetapi juga menyangkut keamanan dan kesehatan konsumen.
“Tanggal kedaluwarsa adalah batas akhir jaminan mutu suatu produk, selama penyimpanan dilakukan sesuai petunjuk produsen. Setelah melewati batas tersebut, kualitas dan keamanan produk bisa menurun, bahkan berisiko bagi kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah, melalui dinas terkait, terus dan telah melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha agar mematuhi ketentuan ini. Termasuk kepada yang bersangkutan.
Dia menegaskan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk sebagai bentuk perlindungan konsumen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024, setelah seorang konsumen membeli produk frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini.
Produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa serta tidak memiliki label informasi yang mencakup nama barang, ukuran, berat bersih (netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, serta identitas pelaku usaha.
Apalagi soal penyitaan ikan asin hingga menjadi opini yang beredar di masyarakat, Polda Kalsel memastikan itu tidak benar.
"Saya orang sini juga, suka sama ikan asin," ujar Amin Rovi.(smartbanua)
