Ditpolairud Polda Kalsel Ungkap Destructive Fishing di Perairan Sebuku Kotabaru

By Smart Banua 25 Apr 2025, 18:19:15 WITA, 48 Dibaca Polri
Ditpolairud Polda Kalsel Ungkap Destructive Fishing di Perairan Sebuku Kotabaru


Banjarmasin : Ditpolairud Polda Kalsel berhasil mengungkap praktik kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau dikenal dengan istilah Destructive Fishing

Kejahatan dilaut ini berhasil diungkap berkat sinergitas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Satwas PSDK Tanah Bumbu serta Kapal BKO Mabes Polri KP. TEKUKUR-5010.l, pada (22/4/2025).

Baca Lainnya :

Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr Andi Adnan Syafruddin, mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan setelah melakukan penyelidikan dengan sasaran kapal penangkap ikan jenis Cantrang dari Pulau Jawa yang beroperasi di wilayah perairan Sebuku Kabupaten Kotabaru.

Saat itu ada 4 unit Kapal penangkap ikan menggunakan jaring tarik berkantung yang beroperasi di sekitar perairan Timur Laut Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru pada zona WPPNRI 713.

"Dari operasi itu, berhasil mengamankan  1 unit kapal penangkap ikan asal Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah," kata Kombes Pol Andi Adnan dalam konferensi pers di Pelabuhan Bawang Basirih, Jumat (25/4/2025).

Kemuadian Kapal tersebut melanggar hukum, menggunakan alat tangkap terlarang jenis cantrang berdiameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond dengan membawa sekitar 2,4 ton hasil tangkapan ikan.

“Penangkapan ikan sah menurut hukum, namun penggunaan alat tangkap ilegal seperti cantrang terutama yang berdiameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.

Dalam kasu ini,  satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu nahkoda kapal berinisial WJ, warga Rembang, Jawa Tengah. Sementara itu, 18 anak buah kapal lainnya berstatus saksi

"Tersangka dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono, menyebut bahwa penggunaan cantrang selama ini menjadi keluhan utama nelayan lokal dan sangat merusak ekosistem laut.

“Kami sangat mengapresiasi dan pengharagaan atas kerja keras Ditpolairud Polda Kalsel, ini adalah jawaban dari keluhan masyarakat khususnya nelayan yang resah,” ucap Rusdi.

Atas keberhasilan ini, Ditpolairud Polda Kalsel meraih peringkat pertama secara nasional dalam pengungkapan kasus destructive fishing, mengungguli Polda Kaltim di peringkat dua dan Polda Bangka Belitung di posisi tiga, dengan total 15 kasus yang berhasil ditangani sepanjang tahun ini.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.