- Posyandu Pondasi Dasar Keberhasilan Pelayanan Publik
- Lima BUMDesa Terbaik Kalsel Ikut Kampoeng Kreasi 2025
- Pemprov Kalsel Dorong Digitalisasi dan Akses Permodalan UMKM
- Dishut Kalsel Rencanakan Penanaman Pohon Mangrove di Desa Sabuhur
- Mulai 10 Juni, Ini Alternatif Yang Disiapkan Jalan A. Yani Km 31 Banjarbaru Bakal Ditutup
- Ratusan Ekor Hewan Kurban Tiba di Pelabuhan Trisakti Bandarmasih
- Pantauan Hilal Penentuan Dzulhijjah di Banjarmasin, Begini Hasilnya
- Kapolda Kalsel Tegaskan pidana Bagi pembakar lahan
- Disdag Kalsel Dorong Usaha Lokal Tembus Pasar Global
- Wagub Hasnuryadi Pimpin Kwarda Pramuka Kalsel, Semangat Kebersamaan ke Arah Lebih Baik dan Berdaya Guna bagi Masyarakat
Ditpolairud Polda Kalsel Ungkap Destructive Fishing di Perairan Sebuku Kotabaru

Banjarmasin : Ditpolairud Polda Kalsel berhasil mengungkap praktik kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau dikenal dengan istilah Destructive Fishing
Kejahatan dilaut ini berhasil diungkap berkat sinergitas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Satwas PSDK Tanah Bumbu serta Kapal BKO Mabes Polri KP. TEKUKUR-5010.l, pada (22/4/2025).
Baca Lainnya :
- Wagub Hasnuryadi Sulaiman Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXIX, Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 20450
- Gubernur H. Muhidin Apresiasi Peran Asosiasi Profesi Widyaiswara 0
- Banjarmasin Menuju Ikon Wisata Religi Nasional0
- Gubernur H. Muhidin Serahkan 1.234 SK CPNS dan PPPK Pemprov, Pesannya Harus Lebih Rajin0
- Polda Kalsel Bongkar Gudang Pupuk Oplosan di Banjarbaru0
Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr Andi Adnan Syafruddin, mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan setelah melakukan penyelidikan dengan sasaran kapal penangkap ikan jenis Cantrang dari Pulau Jawa yang beroperasi di wilayah perairan Sebuku Kabupaten Kotabaru.
Saat itu ada 4 unit Kapal penangkap ikan menggunakan jaring tarik berkantung yang beroperasi di sekitar perairan Timur Laut Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru pada zona WPPNRI 713.
"Dari operasi itu, berhasil mengamankan 1 unit kapal penangkap ikan asal Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah," kata Kombes Pol Andi Adnan dalam konferensi pers di Pelabuhan Bawang Basirih, Jumat (25/4/2025).
Kemuadian Kapal tersebut melanggar hukum, menggunakan alat tangkap terlarang jenis cantrang berdiameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond dengan membawa sekitar 2,4 ton hasil tangkapan ikan.
“Penangkapan ikan sah menurut hukum, namun penggunaan alat tangkap ilegal seperti cantrang terutama yang berdiameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
Dalam kasu ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu nahkoda kapal berinisial WJ, warga Rembang, Jawa Tengah. Sementara itu, 18 anak buah kapal lainnya berstatus saksi
"Tersangka dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono, menyebut bahwa penggunaan cantrang selama ini menjadi keluhan utama nelayan lokal dan sangat merusak ekosistem laut.
“Kami sangat mengapresiasi dan pengharagaan atas kerja keras Ditpolairud Polda Kalsel, ini adalah jawaban dari keluhan masyarakat khususnya nelayan yang resah,” ucap Rusdi.
Atas keberhasilan ini, Ditpolairud Polda Kalsel meraih peringkat pertama secara nasional dalam pengungkapan kasus destructive fishing, mengungguli Polda Kaltim di peringkat dua dan Polda Bangka Belitung di posisi tiga, dengan total 15 kasus yang berhasil ditangani sepanjang tahun ini.(smartbanua)
