Dit Polairud Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 677.580 batang rokok ilegal

By Smart Banua 24 Sep 2025, 16:47:26 WITA, 55 Dibaca Kriminal
Dit Polairud Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 677.580 batang rokok ilegal


Banjarmasin: Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit Gakkum, mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Pengungkapan ini terjadi pada 22 September 2025, di kawasan bantaran sungai Martapura tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar, Banjarmasin.

Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan, mengungkapkan, sebanyak 677.580 batang rokok ilegal senilai 505 juta disita. Roko itu asal Jawa Timur dan rencananya diperjualbelikan di wilayah Banjarmasin, Banjar, dan Barito Kuala.

Baca Lainnya :

"Kasus ini terungkap berbekal dari informasi masyarakat, bahwa ada penjualan rokok ilegal," Katanya, dalam konferensi pers, di Banjarmasin, Selasa (23/9/2025).

Dia menerangkan, awal penyelidikan petugas menemukan, satu unit Grandmax DA 8740 CT yang tersangka inisial AB, di dalamnya ada 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok filter merk Ross Mild bermaksud akan melakukan transaksi jual beli. "Petugas menemukan Pada rokok merek tersebut terpasang pita cukai yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

Kemudian, dilakukan pengembangan, ke gudang bos AB yaitu MS di Jalan Pangeran Hidayatullah, di sana kembali didapati 10.400 bungkus atau 280.000 batang rokok. "Modus mereka ini dengan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan), padahal  seharusnya menggunakan pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin)," ujarnya.

Selain itu, jua ditemukan sebanyak 15.200 bungkus atau 304.000 batang rokok merek BJS dengan pita cukai SKM yang tidak sesuai dengan jumlah batang yang sebenarnya. "Petugas juga menemukan, pita cukai tertuliskan harga dengan jumlah batangnya tidak sesuai, isinya perbungkus /20 batang namun bayar  tarif cukai hanya 10 batang," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku rokok ilegal itu dibeli dari ZD selaku pemilik pabrik rokok PT. Baseno Joyo di Kabupaten Malang, Jawa Timur. "Perkara ini kami limpahkan ke pada Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Adapun, total barang bukti yang diamankan adalah 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok dan berhasil menyelamatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 505.474.680 berdasarkan perhitungan tarif cukai SKM Gol II.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara, atas ungkap kasus ini, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B  Banjarmasin Tonny Riduan memberikan apresiasi kepada Ditpolairrud Polda Kalsel. "Kami sampaikan apresiasi, langkah kedapan kami akan kordinasi dengan pihak pemilik di Jawa Timur sebagai upaya pencegahan," katanya.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment