- Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder Demi Zero Over Dimension Over Loading 2027
- Sekdaprov Kalsel Hadiri Haul ke-21 Guru Cangkring Tapin; Momentum Pelajari dan Nilai-Nilai Keteladanan Ulama
- Halalbihalal Kepala Sekolah dan Pegawas Sekolah SMA/SMK se- Kalsel; Gubernur H. Muhidin Tekankan Keteladanan di Dunia Pendidikan
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Terus Dorong PT. Ambapers Gali Pendapatan Asli Daerah untuk Pemprov Kalsel
- Sekdaprov M. Syarifuddin Pimpin Entry Meeting Pemprov Bersama BPKP Perwakilan Kalsel; Langkah Strategis Pengawasan dan Pendampingan Penyelenggaraan Pemerintahan
- Pemprov Kalsel Berkomitmen Terus Pengendalian Inflasi dan Menjaga Stabilitas Harga serta Ketersediaan Bahan Pokok
- Lepas Jamaah Calon Haji, Gubernur Kalsel Mengingatkan Jaga Kesehatan dan Menitipkan Doa untuk Keberkahan Banua
- Diskop UKM Kalsel Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
- Capai Impresif 2025, Gubernur H. Muhidin Optimis Kalsel Menarik Banyak Investor di Tahun 2026
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Terima Penghargaan Atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kinerja Tinggi
Ancam Tetangga dengan Tombak, H Ditahan di Mapolsek Polsek Liang Anggang

BANJARBARU — Seorang pria berinisial H (33) harus meringkuk di tahanan setelah dilaporkan mengancam tetangganya menggunakan tombak. Peristiwa ini terjadi di Jalan Berkat Mufakat, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Menurut keterangan dari Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, melalui Kanit Reskrim Ipda Isman Riskadany, aksi pengancaman terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Baca Lainnya :
- Polda Kalsel Resmikan Labfor Tingkat II Gambut, Percepat Penanganan Kasus Kriminal di Kalsel0
- Pekan Budaya Banua 2025 Dibuka, Kalsel Rayakan Lonjakan Penetapan 11 Warisan Budaya Takbenda0
- Hutan Terus Menyusut, Ahli Peringatkan Kalsel Berpotensi Alami Banjir Besar seperti Sumatra0
- Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tewaskan 753 Orang, Ribuan Mengungsi0
- Wamendagri dan Wagub Kalsel Pantau Penyaluran MBG di SMA Gambut dan Sekolah Rakyat Banjarbaru0
Polisi menyebut bahwa sebelum kejadian, H dan istrinya sempat terlibat cekcok di rumah — yang dipicu oleh tindakan tetangga. Karena emosi, H mendatangi rumah korban sambil membawa tombak dan menyiram bensin ke sofa milik korban. Namun sofa tidak dibakar.
Setelah itu, H mencabut tombak yang dibawanya — dengan panjang sekitar 35 cm — lalu mengancam korban. Bahkan, ujung tombak diarahkan ke rambut korban dan digunakan untuk memotong rambut korban.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah ujung tombak dengan panjang sekitar 35 cm dan sejumlah helai rambut korban.
H langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Korban merasa dirugikan dan tidak terima atas tindakan tersebut, sehingga melaporkan H ke Polsek Liang Anggang.
Polisi pun mengambil tindakan tegas untuk memastikan keamanan warga sekitar dan menindak tegas pelaku yang membawa senjata tajam tanpa hak.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perselisihan antar tetangga — sekecil apapun — bisa berujung fatal jika disikapi dengan kekerasan. Pembawaan alat tajam seperti tombak dan tindakan intimidasi tidak bisa dianggap remeh — hukum akan menindak sesuai regulasi. (/smartbanua)
