- Dukung Go Green, Gubernur Kalsel Sediakan Buggy Car dan Sepeda Listrik di Anjungan Kalsel TMII
- Dinas Sosial Pemprov Kalsel Gelar Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Tahun 2025
- HKG PKK ke-53, Gubernur Kalsel Harap PKK Terus Jadi Penggerak Keluarga Tangguh dan Berdaya
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045
- Kalsel Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Batingsor Lebih Awal
- Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang di POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Naik ke Peringkat 11 Nasional
- Syukuran di Kediaman Sekdaprov Kalsel, Ceramah KH. Ilham Humaidi Ingatkan Pentingnya Didik Anak
- Gubernur Kalsel Muhidin Fokus Perbaiki Pelayanan Kesehatan Hingga Pelosok
- Kapolda Kalsel dan Aktivis Lokal Bahas Isu Sosial, Lingkungan, Pendidikan, dan Ketahanan Pangan
- Resep Bir Tertua di Dunia Dibangkitkan dari Roti Bekas untuk Kurangi Sampah Makanan
Warga Flamboyan Simpan 21 Paket Sabu

Banjarmasin : Warga Jalan Flamboyan Komplek Yuka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, berinisial HD (33). digerebek Polisi rumahnya Jumat (3/1/2025) sore.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu dengan total berat 1,08 gram.
Baca Lainnya :
- Siaran Pers Kementerian Agama 0
- Plh. Gubernur Kalsel Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 20240
- Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi untuk Peningkatan Layanan Jemaah0
- Gegara Terjerat Pinjol Mantan Karyawan Curi 3 Lokasi Mart Plus 0
- Polda Kalsel Musnahkan 65,5 Kilo Sabu Jaringan Fredy Pratama0
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R. Bala Putra Dewa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Pelaku ditangkap setelah rumahnya digeledah, dan barang bukti ditemukan di beberapa tempat, termasuk kaleng rokok, dompet, dan lemari piring,” jelasnya pada Jumat (17/1/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu dompet warna pink bertuliskan Stuff, satu kaleng rokok Dji Sam Soe Super Premium yang digunakan untuk menyimpan sabu, uang tunai Rp800 ribu, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu sendok hijau berbahan sedotan plastik, dan satu ponsel merek Realme warna hitam.
HD, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol R. Bala Putra Dewa.(smartbanua)
