- Berbaur Ulama, Habaib dan Jamaah, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Masjid Jami Tuhfaturroghibin
- 800 Personel Polda Kalimantan Selatan Amankan Haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Pengamanan Diperketat hingga Jalur Sungai
- Hari Pertama Kerja Sekda Kalsel Sidak Disiplin ASN, Ini Hasilnya
- Gubernur H. Muhidin Bersama Wagub dan Sekdaprov Sholat Idul Fitri di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin
- Kakanwil Kemenag Kalsel Ajak Masyarakat Hormati Hasil Sidang Isbat dan Perkuat Persatuan Idul Fitri
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Pimpin HLM TPID, Gerak Cepat Kendalikan Inflasi Jelang Hari Besar Keagamaan
- Wagub Hasnuryadi Berbuka Puasa Bersama Barito Mania; Dipersatukan dalam Cinta dan Semangat untuk Kebanggaan Banua
- Jelang Lebaran, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan Komoditas di Pelabuhan Trisakti
- Musyawarah Masyarakat Seni dan Ngaji Puisi ke 6 Digelar Khidmat di Banjarmasin
- Jasa Raharja Kalsel Perkuat Sinergi, Dukung Mudik Aman 2026
Warga Flamboyan Simpan 21 Paket Sabu

Banjarmasin : Warga Jalan Flamboyan Komplek Yuka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, berinisial HD (33). digerebek Polisi rumahnya Jumat (3/1/2025) sore.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu dengan total berat 1,08 gram.
Baca Lainnya :
- Siaran Pers Kementerian Agama 0
- Plh. Gubernur Kalsel Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 20240
- Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi untuk Peningkatan Layanan Jemaah0
- Gegara Terjerat Pinjol Mantan Karyawan Curi 3 Lokasi Mart Plus 0
- Polda Kalsel Musnahkan 65,5 Kilo Sabu Jaringan Fredy Pratama0
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R. Bala Putra Dewa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Pelaku ditangkap setelah rumahnya digeledah, dan barang bukti ditemukan di beberapa tempat, termasuk kaleng rokok, dompet, dan lemari piring,” jelasnya pada Jumat (17/1/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu dompet warna pink bertuliskan Stuff, satu kaleng rokok Dji Sam Soe Super Premium yang digunakan untuk menyimpan sabu, uang tunai Rp800 ribu, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu sendok hijau berbahan sedotan plastik, dan satu ponsel merek Realme warna hitam.
HD, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol R. Bala Putra Dewa.(smartbanua)
