- IFA Archipelago Kalsel 2026 Dimulai, Fathul Jannah: Sasirangan Warisan Budaya Banjar
- Polresta Banjarmasin Tingkatkan Kesiapsiagan hadapi Ancaman Karhutla
- Warga Sungai Rangas Antusias Tukar Sampah dengan Sembako
- Pamor Borneo 2026 Ditutup, Hj. Fathul Jannah Tampil dengan Sasirangan Motif Borneo Bersama
- Lomba Masak Serba Ikan Kalsel 2026 Jadi Momentum Gerakan Makan Ikan untuk Cegah Stunting
- Gubernur H. Muhidin Resmi Buka Pamor Borneo 2026; Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Investasi, Perdagangan dan Transformasi Digital
- Dit Intelkam Polda Kalsel Ajak Warga HSS Perkuat Persatuan
- Silaturahmi dengan Warga Tanjung Selor, Intelkam Polda Kalsel Bagikan Sembako
- Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogaram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
- Job Fair Kalsel 2026 Sediakan 1.145 Lowongan Kerja
Warga Flamboyan Simpan 21 Paket Sabu

Banjarmasin : Warga Jalan Flamboyan Komplek Yuka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, berinisial HD (33). digerebek Polisi rumahnya Jumat (3/1/2025) sore.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu dengan total berat 1,08 gram.
Baca Lainnya :
- Siaran Pers Kementerian Agama 0
- Plh. Gubernur Kalsel Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 20240
- Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi untuk Peningkatan Layanan Jemaah0
- Gegara Terjerat Pinjol Mantan Karyawan Curi 3 Lokasi Mart Plus 0
- Polda Kalsel Musnahkan 65,5 Kilo Sabu Jaringan Fredy Pratama0
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R. Bala Putra Dewa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Pelaku ditangkap setelah rumahnya digeledah, dan barang bukti ditemukan di beberapa tempat, termasuk kaleng rokok, dompet, dan lemari piring,” jelasnya pada Jumat (17/1/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu dompet warna pink bertuliskan Stuff, satu kaleng rokok Dji Sam Soe Super Premium yang digunakan untuk menyimpan sabu, uang tunai Rp800 ribu, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu sendok hijau berbahan sedotan plastik, dan satu ponsel merek Realme warna hitam.
HD, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol R. Bala Putra Dewa.(smartbanua)
