- Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Partai Politik 15,4 Miliar
- Masyarakat Dihimabu Taati Peralihan Lalin Selama Perbaikan Jembatan Sungai Ulin
- Polda Kalsel Mulai Pembangunan Gedung Presisi 3 Ditreskrimsus
- Presiden Prabowo Subianto Kurban Sapi 1,1 Ton di Masjid Raya Sabilal Muhtadin
- Gubernur, Jadikan Idul Adha Momentum Perkuat Keikhlasan dan Ketulusan
- Asta Cita Presiden, Polda Kalsel Sukses Panen Puluhan Ton Jagung
- Momentum Hari Lingkungan Hidup, Sadar Sampah, Dapat Sembako
- Polda Kalsel Gagalkan Narkotika 54,8 Kilogram Jaringan Internasional
- Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Jurnalis Juwita Ditunda
- Kementrian Lingkungan Hidup Tanam 16.500 Mangrove di Tanah Laut
Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Jurnalis Juwita Ditunda

Banjarbarun: Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita dengan tersangka Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (2/6/2025), diputuskan ditunda.
Baca Lainnya :
- Kementrian Lingkungan Hidup Tanam 16.500 Mangrove di Tanah Laut0
- Hadapi Kemarau Gubernur Kalsel Usulkan heli water bombing dan modifikasi cuaca 0
- Posyandu Pondasi Dasar Keberhasilan Pelayanan Publik 0
- Lima BUMDesa Terbaik Kalsel Ikut Kampoeng Kreasi 20250
- Pemprov Kalsel Dorong Digitalisasi dan Akses Permodalan UMKM 0
Sidang penundaan digelar tanpa Ketua majelis hakim Lektol Arie Fitriansyah. Dan digantikan oleh hakim anggota memimpin sidang penundaan. Sementara terdakwa Kelasi Satu Jumran hadir dipersidangan didampingi penasehat hukum.
Tim Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin yang awalnya direncanakan akan membacakan surata tuntutan juga berhadir di sidang. Termasuk keluarga korban dan tim kuasa hukumnya.
Namun, karena ketua majelis hakim, Lektol Arie Fitriansyah sedang berhalamgan hadir memimpin sidang, maka sidang tuntutan Juwita ditunda pada Rabu (4/6/2025) mendatang.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Sunandi mengatakan, berdasarkan keterangan majelis, penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim yang juga mejabat Kepala Pengadilan Militer I-06 sedang berhalangan mengikuti kegiatan fit and proper test di luar daerah.
Sunandi mengungkapkan, pihaknya telah selesai menyusun surat tuntutan dan siap dibacakan.
“Surat tuntutan kita sudah siap,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, M Pazri mengungkapkan kekecewaan, atas penundaan tersebut. “Kami kecewa karena sudah datang kesini,” ujarnya.
Pazri mengatakan tetap optimis pengadilan militer dapat bersikap objektif dalam kasus yang tengah bergulir. “Harapannya dari keluarga dan kuasa hukum mendorong tuntutannya dimaksimalkan, yaitu menuntut pidana mati terhadap terdakwa,” harapnya.
Sebelumnya diketahui terdakwa Jumran dalam kasusnya ini didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair. Odmil Banjarmasin juga memasang dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(smartbanua)
