Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Jurnalis Juwita Ditunda

By Smart Banua 03 Jun 2025, 07:42:14 WITA, 39 Dibaca Kriminal
Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Jurnalis Juwita Ditunda



Banjarbarun: Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita dengan tersangka Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (2/6/2025), diputuskan ditunda.

Baca Lainnya :

Sidang penundaan digelar tanpa Ketua majelis hakim Lektol Arie Fitriansyah. Dan digantikan oleh hakim anggota memimpin sidang penundaan. Sementara terdakwa Kelasi Satu Jumran hadir dipersidangan didampingi penasehat hukum.

Tim Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin yang awalnya direncanakan akan membacakan surata tuntutan juga berhadir di sidang. Termasuk keluarga korban dan tim kuasa hukumnya.

Namun, karena ketua majelis hakim, Lektol Arie Fitriansyah sedang berhalamgan hadir memimpin sidang, maka sidang tuntutan Juwita ditunda pada Rabu (4/6/2025) mendatang.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Sunandi mengatakan, berdasarkan keterangan majelis, penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim yang juga mejabat Kepala Pengadilan Militer I-06 sedang berhalangan mengikuti kegiatan fit and proper test di luar daerah.

Sunandi mengungkapkan, pihaknya telah selesai menyusun surat tuntutan dan siap dibacakan.

“Surat tuntutan kita sudah siap,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, M Pazri mengungkapkan kekecewaan, atas penundaan tersebut. “Kami kecewa karena sudah datang kesini,” ujarnya.

Pazri mengatakan tetap optimis pengadilan militer dapat bersikap objektif dalam kasus yang tengah bergulir.  “Harapannya dari keluarga dan kuasa hukum mendorong tuntutannya dimaksimalkan, yaitu menuntut pidana mati terhadap terdakwa,” harapnya.

Sebelumnya diketahui terdakwa Jumran dalam kasusnya ini didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair. Odmil Banjarmasin juga memasang dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.