- Gubernur Kalsel Siapkan Pemulangan Korban Selamat KM Virgo Transport 8
- Salam Babaris Bersholawat Bersama Habib Syekh; Wagub Kalsel Hasnuryadi Mengajak Jamaah Doakan Korban Kapal Tenggelam Virgo Transport 8
- Pencarian Hari ke Tiga KM Virgo 22 Orang Selamat dan 4 Orang Meninggal
- Gubernur Kalsel Sampaikan Duka Musibah KM Virgo, Pastikan Penanganan Maksimal
- Kapal Virgo Transport Tujuan BJM-SBY Tenggelam Bawa 243 Orang
- Sebanyak 103 Penumpang KM Virgo Tenggelam Berhasil Dievakuasi
- Hj. Fathul Jannah Dorong Perpustakaan Desa Hadir, Ajak Kader Posyandu Giatkan Aktivitas Membaca
- Hj. Fathul Jannah Muhidin Gaungkan Penguatan Posyandu 6 SPM dan PAUD Ramah Anak
- Sanggar Seni Suluh Banua Angkat Nilai Budaya Dayak Deah Lewat Tari Njipah, Tabalong Juara Umum FKTD Kalsel 2026
- 4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB
Polres Banjar Sikat Para Tersangka Curas

Banjar : Polres Banjar mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan alias Curas. Kasus ini disampaikan dalam jumpa pers, di lobi Kantor Sat Reskrim Polres Banjar, Rabu (2/9/2024) sore.
Baca Lainnya :
- Polda Kalsel Gagalkan Puluhan Ribu Ektasi Dan Sabu Dari Kaltim0
- Disbunnak Bersama PINSAR Kalsel Bertemu Bahas Industri Perunggasan0
- Berikan Ruang Kreatifitas Melalui Lomba Tari Kreasi Tradisional0
- Dorong Terus Berinovasi, Gubernur Paman Birin Apresiasi Kalsel Innovation Award (KIA) dan Lomba Karya Tulis Ilmiah Tahun 2024 0
- Longsor Tambang Emas Guncang Solok, Belasan Jiwa Melayang0
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution memimpin prosesi pengungkapkan ini,
didampingi Kabag Ops Polres Banjar AKP Matnor dan Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar.
Dalam kesempatan itu pula dua tersangka dihadirkan yakni, pria berinisial MS (21), MFR (19). Sedangkan MF (16) diamankan lantaran di bawah umur.
“Berdasarkan hasil laporan polisi (LP) kejadian bermula pada 28 September 2024 di Jalan Tanjung Rema Martapura seberang Madrasah Darussalam Tahfiz yang dialami dua korban yakni Ahmad Noor dan M Rifqi. Pada saat itu mereka mengayunkan sajam jenis celurit yang berpapasan dengan korban (Ahmad) dan pelaku (MS) langsung membacok ke arah Ahmad hingga mengalami luka dibagian jari kelingking tangan sebelah kanan dan berhasil melarikan diri bersama motornya,” ucapnya.
Korban kedua yaitu M Rifqi sempat terjatuh dari motornya ketika dihadang tiga pelaku sembari mengayunkan sajamnya. Seketika itu, Rifqi langsung kabur dengan meninggalkan kendaraannya. MS pun mengambil kesempatan tersebut dengan membawa motor Scopy DA 2989 OM milik korban diikuti dua tersangka MFR dan MF.
“Hingga pada akhirnya, Minggu 28 September 2024 ketiga pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita dengan tim gabungan yang dibantu Resmob Polda Kalsel dan digiring ke Polres Banjar. Berdasarkan keterangan, mereka mengakui perbuatannya. Untuk proses anak di bawah umur yang terlibat dalam kejadian ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pradilan Anak di Pasal 32 dan Pasal 33. Yang mana perlakuannya bagi anak berbeda dengan usia dewasa tentunya menyesuaikan UU tadi,” paparnya.
Sedangkan, untuk kasus jambret yang menewaskan seorang bayi masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Banjar dan saat ini masih menjadi Target Operasi (TO) pihaknya.
Terduga pelaku inisial MS saat dimintai keterangan menyampaikan saat hendak melakukan aksi begal memang mereka sudah dibawah pengaruh alkohol (oplosan).
“Kalau mabuk minuman alkohol memang sudah lama. Tapi Alasan melakukan perbuatan ini karena mau membayar kontrakan dan kebetulan memang lagi butuh duit,” ungkap MS.
Hal yang mengejutkan, dikatakan MS, jika otak dari pembegalan ini diinisiasi MF yang masih berusia di bawah umur alias 16 tahun.
”Yang mengajak kami dan membawa sajam itu MF dan sebenarnya kami baru saja berteman. Bahkan, kali pertama melakukan perbuatan ini,” tuturnya.
Dari hasil pengungkapan curas ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan parang yang digunakan pelaku untuk membegal bersama dengan dua unit kendaraan bermotor jenis matic.
Dua orang terduga pelaku pembegalan ini juga akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan anak di bawah umur menyesuaikan vonis hukumannya lalu dikurangan 2/3 masa tahanan penjara.(smartbanua)
