- Milad ke-51 MUI Kalsel, Gubernur H. Muhidin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara untuk Kemajuan Banua
- Gubernur Kalsel H Muhidin Ungkap Alasan PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir
- Polresta Banjarmasin Bersihkan Eks Terminal Pasar Sentra Antasari, Wujudkan Lingkungan Sehat
- ETLE Handheld Tindak 20 Pelanggar Parkir di Badan Jalan Banjarmasin
- Wagub Hasnuryadi Tegaskan Pemprov Kalsel Siap Bersinergi Kembangkan Olahraga Sambo di Banua
- Gubernur H. Muhidin Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majeliis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Provinsi Kalsel
- Hj. Fathul Jannah Dilantik sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalsel; Siap Perkuat Pembentukan Karakter dan Pengembangan Potensi Generasi Muda
- Komitmen Gubernur Kalsel H. Muhidin Terus Tingkatkan Berbagai Program Gerakan Pramuka ke Tingkat Nasional
- Seminar Hari Kebaya Nasional 2026, TP PKK Kalsel Ajak Generasi Muda Lestarikan Kebaya
- Gubernur Kalsel Apresiasi Milad ke-30 Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing
Polda Kalsel Ungkap Penyelewengan 11,5 Ton Pupuk Subsidi di Tanah Laut


Banjarmasin : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengungkap praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut.
Sebanyak 11,5 ton pupuk bersubsidi merek NPK Phonska dan Urea disita polisi dari tersangka inisial LH.
Baca Lainnya :
- Gubernur H. Muhidin dan Wagub Hasnuryadi Resmikan Masjid Jami Nurusyarie dan Masjid Besar Al Ikhlash Assyarrie di Tanah Laut0
- FGD Kamtibmas Perairan; Gubernur H. Muhidin dan Kapolda Kalsel Sepakat Samakan Presepsi Metode Penangkapan Ikan Nelayan Kalsel, Jatim dan Jateng0
- Wagub Hasnuryadi Hadiri Haul Jama Wali Lima di Martapura, Teladani Semangat Ilmu dan Pengabdian Para Ulama0
- Gubernur H. Muhidin Bersilaturahmi dan Doa Bersama Alim Ulama, Bersyukur Banua Aman dan Terkendali0
- Gubernur H. Muhidin Buka Latihan Kader HMI, Siapkan Generasi Muda Calon Pemimpin Bangsa0
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dijual secara ilegal lintas kabupaten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel di Jalan Trans Desa Sungai Riam, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada 29 Juli 2025 lalu.
Polisi mendapati satu unit mobil truk bernopol DA 8026 FH dengan bak hijau tertutup terpal. Hasil pemeriksaan muatan truk ditemukan 60 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi dan 100 karung pupuk Urea bersubsidi, masing-masing berisi 50 kilogram.
“Setelah dilakukan pengembangan, total barang bukti bertambah menjadi 130 karung NPK dan 100 karung Urea dengan total keseluruhan 11.500 kilogram,” beber Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin saat konferensi kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (3/9/2025).
Penyidikan Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkan sopir truk inisial LG sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut didistribusikan dan diperdagangkan ke pihak yang tidak resmi.
Sementara, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien menambahkan, pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Hulu Sungai Tengah (HST) didistribusikan Kabupaten Tanah Laut.
“Praktik ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Kalau dihitung, 11,5 ton pupuk yang diamankan ini seharusnya bisa menyelamatkan 46 petani dengan total lahan 92 hektare,” jelasnya.
AKBP Zainal menegaskan penyalahgunaan pupuk bersubsidi berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan merugikan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Polda Kalsel memastikan akan terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi melalui Satgas Pangan. Selain pupuk, satgas ini juga memantau distribusi bibit, alat pertanian, hingga ketahanan pangan lain agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 jo pasal 6 ayat (1) jo pasal 17 ayat 1 peraturan presiden RI nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi jo pasal 59 peraturan menteri pertanian RI no 12 tahun 2025 tentang peraturan pelaksana peraturan presiden.(smartbanua)
