- Kebakaran Hebat di Teluk Dalam, Banjarmasin : Penjaga Toko Nekat Terobos Api, Tubuh Melepuh
- Sopir Truk Ditangkap Setelah Pemotor Tewas di Jalan Trikora, Banjarbaru
- Ancam Tetangga dengan Tombak, H Ditahan di Mapolsek Polsek Liang Anggang
- Polda Kalsel Resmikan Labfor Tingkat II Gambut, Percepat Penanganan Kasus Kriminal di Kalsel
- Pekan Budaya Banua 2025 Dibuka, Kalsel Rayakan Lonjakan Penetapan 11 Warisan Budaya Takbenda
- Hutan Terus Menyusut, Ahli Peringatkan Kalsel Berpotensi Alami Banjir Besar seperti Sumatra
- Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Tewaskan 753 Orang, Ribuan Mengungsi
- Wamendagri dan Wagub Kalsel Pantau Penyaluran MBG di SMA Gambut dan Sekolah Rakyat Banjarbaru
- Wamendagri : Daerah Harus Prioritaskan Lingkungan dalam Rencana Pembangunan
- Wagub Kalsel Tekankan Percepatan Pembangunan pada Harjad HSS ke-75
Menteri ATR BPN 850.000 Hektare Tanah APL di Kalsel Belum Terdaftar

KBRN, Banjarmasin : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, itu disanpaikan dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Idham Khalid, Banjarbaru, Kamis (31/7/2025)
Baca Lainnya :
- OJK Tegaskan Pengangkatan Empat Komisaris di Bank KalselTidak Melanggar Aturan0
- Pembukaan FORNAS VIII NTB Meriah, Kontigen Kalsel Raih 23 Medali di Hari Pertama0
- Main Lepas, Sekda Kalsel Tunjukkan Semangat Juang Tinggi di FORNAS VIII0
- Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika 1,2 Kilogram Tangkap Puluhan Tersangka0
- Proses Pengangkatan dan Pelantikan Dewan Komisaris Bank Kalsel Sudah Sesuai Regulasi0
Dalam paparannya Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dari total luas wilayah Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta hektare, sekitar 2,05 juta hektare di antaranya merupakan Area Penggunaan Lain (APL). Dari luasan tersebut, baru sekitar 1,2 juta hektare yang telah terpetakan dan terdaftar secara resmi, lengkap dengan data kepemilikan dan sertifikat.
“Artinya masih ada sekitar 850.000 hektare tanah APL yang belum terdaftar, belum terpetakan, dan belum tersertifikasi. Itu setara dengan 42 persen dari total APL di Kalimantan Selatan,” jelas Nusron.
Ia menekankan bahwa diantara tanah yang belum terdaftar tersebut, sangat mungkin terdapat tanah ulayat milik masyarakat adat. Menurutnya, kondisi ini sangat rawan terhadap konflik kepemilikan jika tidak segera dilakukan pendaftaran atas nama komunal atau lembaga adat.
“Kalau tidak segera didaftarkan dan dipetakan, bisa saja suatu hari ada pihak lain—baik individu maupun korporasi—yang mengklaim lahan tersebut. Mereka bisa saja bermitra dengan oknum aparat desa atau pejabat untuk mendapatkan dokumen tanah dan bahkan menerbitkan sertifikat di atas tanah adat,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN juga menyampaikan bahwa kasus-kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, yang berujung pada konflik antara masyarakat adat dan pihak pengklaim.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Dengan terdaftarnya tanah ulayat, maka tidak ada pihak manapun yang dapat mengklaim atau mensertifikatkan tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari lembaga adat.
“Kalau sudah didaftarkan atas nama masyarakat adat, maka untuk melakukan peralihan atau penguasaan harus mendapat tanda tangan dari seluruh anggota masyarakat adat. Ini adalah bentuk mitigasi agar tanah adat tidak mudah dicaplok,” tuturnya.
Menteri Nusron menutup dengan ajakan kepada seluruh masyarakat adat dan pemerintah daerah untuk aktif terlibat dalam proses pendaftaran tanah ulayat, demi perlindungan hak dan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.(smartbanua)
