Gubernur Kalsel Tegaskan Penempatan Dana Pemprov di Bank Kalsel Aman dan Menguntungkan

By smartbanua 11 Nov 2025, 01:11:38 WITA, 55 Dibaca Daerah
Gubernur Kalsel Tegaskan Penempatan Dana Pemprov di Bank Kalsel Aman dan Menguntungkan

Keterangan Gambar : Gubernur Kalsel H. Muhidin menjelaskan penempatan dana Pemprov di Bank Kalsel aman dan menambah pendapatan daerah, Senin (10/11/2025)



Banjarbaru, smartbanua.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan bahwa penempatan dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel di Bank Kalsel dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara. Justru, kebijakan ini memberikan tambahan pendapatan daerah yang sah dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur saat menerima aksi damai masyarakat Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU) yang menyampaikan aspirasinya di Banjarbaru, Senin (10/11/2025).

Baca Lainnya :

Menurut H. Muhidin, seluruh dana pemerintah daerah tetap berada di rekening resmi Pemprov Kalsel. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, dibandingkan jika dibiarkan mengendap dalam rekening giro.

“Dana itu tidak ke mana-mana. Tetap atas nama Pemerintah Provinsi. Tidak ada keuntungan pribadi. Kita justru menjaga kas daerah agar aman sekaligus menghasilkan pendapatan daerah,” ujar H. Muhidin.

Dari penempatan deposito ini, Pemprov Kalsel telah memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp 92 miliar, dan nilainya kini mendekati Rp 100 miliar. Pendapatan tersebut tercatat resmi sebagai pendapatan daerah yang sah.

Gubernur menambahkan, pendapatan tambahan itu akan mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk rencana pembangunan jalan alternatif, yang telah diinstruksikan kepada perangkat daerah terkait. Namun, pelaksanaan fisik baru dapat dilakukan pada tahun anggaran 2026, karena setiap pembangunan harus melalui proses perencanaan dan penganggaran terlebih dahulu.

“Pemerintah tidak bisa langsung membangun tanpa anggaran. Rencana peningkatan dan pembukaan jalan alternatif sudah kita minta dipersiapkan, dan akan masuk dalam penganggaran tahun 2026,” jelasnya.

H. Muhidin juga meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait dana daerah yang disebut-sebut “ditahan” atau “disimpan” tanpa dasar. Menurutnya, dana giro dan deposito memiliki fungsi berbeda. Dana giro digunakan untuk belanja rutin, sedangkan deposito memberi tambahan pendapatan. Penyesuaian dana dilakukan secara otomatis jika ada kebutuhan penarikan.

“Tidak ada pengendapan dana. Tidak ada kerugian bank maupun kerugian pemerintah. Semua tercatat, diawasi, dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Gubernur menegaskan, kebijakan ini telah dijelaskan kepada lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan aparat pengawasan.

“Tujuannya hanya satu, yaitu menjaga dan memperkuat keuangan daerah untuk pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” pungkas H. Muhidin. (/smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment