Polresta Banjarmasin Tingkatkan Kesiapsiagan hadapi Ancaman Karhutla

By smartbanua 11 Agu 2026, 14:10:45 WITA, 2 Dibaca TNI/Polri
Polresta Banjarmasin Tingkatkan Kesiapsiagan hadapi Ancaman Karhutla


 Banjarmasin - Polresta Banjarmasin menggelar apel gelar pasukan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 di halaman Mapolresta Banjarmasin, Selasa 11 Agustus pagi.

Apel dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran lahan maupun permukiman di wilayah Kota Banjarmasin pada musim kemarau saat ini.

Baca Lainnya :

Riza mengatakan, berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops), pada 2023 tercatat 43 kasus kebakaran lahan di Banjarmasin. Sementara pada 2024 dan 2025, tidak tercatat kejadian serupa karena kondisi kemarau relatif basah.

Namun, memasuki 2026, kebakaran lahan kembali terjadi. Hingga Agustus, tercatat 23 peristiwa kebakaran lahan, dengan 15 kejadian pada Juli dan delapan kejadian pada Agustus.

“Dugaan sementara penyebabnya adalah kelalaian. Peristiwa sering terjadi akibat pembakaran sampah di tempat yang kemudian ditinggalkan,” ujar Riza.

Selain kebakaran lahan, Polresta Banjarmasin juga mencatat sejumlah kasus kebakaran rumah dan toko sepanjang 2026. Yakni terdapat 17 kejadian di Kecamatan Banjarmasin Barat, 10 kejadian di Banjarmasin Selatan, enam di Banjarmasin Utara, empat di Banjarmasin Tengah, dan tiga kejadian di Banjarmasin Timur.

Riza menegaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian bersama. Penanganan kebakaran tidak hanya berfokus pada karhutla, tetapi juga pencegahan kebakaran permukiman.

Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya membakar sampah tanpa pengawasan.

Polresta Banjarmasin bersama pemangku kepentingan terkait terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pemasangan spanduk serta penyampaian informasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.

Riza menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan, kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih melakukan imbauan. Namun, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, tentu kami akan melakukan penegakan hukum,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat dan media turut berperan aktif menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran kepada masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar kebakaran lahan maupun permukiman tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. (/smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.