- Dukung Go Green, Gubernur Kalsel Sediakan Buggy Car dan Sepeda Listrik di Anjungan Kalsel TMII
- Dinas Sosial Pemprov Kalsel Gelar Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Tahun 2025
- HKG PKK ke-53, Gubernur Kalsel Harap PKK Terus Jadi Penggerak Keluarga Tangguh dan Berdaya
- Gubernur Kalsel H. Muhidin Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045
- Kalsel Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Batingsor Lebih Awal
- Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang di POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Naik ke Peringkat 11 Nasional
- Syukuran di Kediaman Sekdaprov Kalsel, Ceramah KH. Ilham Humaidi Ingatkan Pentingnya Didik Anak
- Gubernur Kalsel Muhidin Fokus Perbaiki Pelayanan Kesehatan Hingga Pelosok
- Kapolda Kalsel dan Aktivis Lokal Bahas Isu Sosial, Lingkungan, Pendidikan, dan Ketahanan Pangan
- Resep Bir Tertua di Dunia Dibangkitkan dari Roti Bekas untuk Kurangi Sampah Makanan
Disdag Kalsel Siap Dukung Penertiban Barang Bekas Impor, Soroti Bahaya Kesehatan Konsumen

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Bagiawan, saat diwawancarai usai kegiatan koordinasi ekonomi di Banjarmasin
Banjarmasin – Fenomena thrifting atau perdagangan barang bekas impor yang semakin marak di berbagai daerah turut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalsel.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel, Ahmad Bagiawan, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung langkah pemerintah pusat dalam menertibkan aktivitas jual-beli barang bekas dari luar negeri yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Bagiawan, rencana penertiban itu sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI yang baru, yang ingin memastikan aktivitas impor barang bekas tidak hanya tertib secara hukum dan pajak, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan serta keselamatan konsumen.
Baca Lainnya :
- Gubernur Muhidin Klarifikasi Isu Dana Rp5,1 Triliun Mengendap : Jangan Salah Tembak0
- Kapolda Kalsel Beri Penghargaan Kepada 14 Personel Ditresnarkoba Polda Kalsel di Hari Sumpah Pemuda0
- Gubernur Kalsel Serukan Pemuda Jangan Jadi Penonton, Saatnya Bangkit dan Mencipta Sejarah Baru0
- Gubernur Kalsel Siap Tegur dan Cabut Izin Aplikator yang Rugikan Driver Online0
- Ratusan Pebasket Ramaikan Festival 3 x 3 Bilas. bdj0
“Kita mengikuti arahan pusat bahwa perdagangan barang bekas impor harus ditata. Banyak dari barang ini masuk tanpa jalur resmi dan belum tentu memenuhi standar kebersihan serta keamanan bagi konsumen,” ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi ekonomi di Banjarmasin, Selasa (27/10/2025).
Meski urusan penertiban thrift shop bukan ranah langsung Disdag, pihaknya menyatakan siap bila dilibatkan. Ia menjelaskan bahwa pengawasan barang impor berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara Dinas Perdagangan berperan mendukung dari sisi pembinaan dan koordinasi di daerah.
“Secara struktural, pengawasan barang dari luar negeri itu tanggung jawab Bea Cukai. Namun, kami siap ikut turun bila diminta, apalagi jika berkaitan dengan perlindungan konsumen dan peredaran barang di pasar lokal,” jelasnya.
Bagiawan juga menegaskan bahwa Kalimantan Selatan tidak memiliki pelabuhan dengan akses langsung ke luar negeri. Karena itu, besar kemungkinan barang thrift yang beredar di pasar-pasar lokal berasal dari daerah lain yang memiliki jalur impor seperti Surabaya, Jakarta, Kalimantan Timur, atau Kalimantan Utara.
“Kita di Kalsel hanya menerima distribusi dari wilayah lain. Jadi, pengawasan memang harus dimulai dari daerah yang menjadi pintu masuk utama barang impor,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa persoalan thrifting bukan hanya soal pajak dan legalitas, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Barang bekas impor, menurutnya, sering kali tidak melalui proses sterilisasi yang memadai, sehingga berpotensi membawa bakteri atau penyakit.
“Ini juga soal kesehatan publik. Barang bekas belum tentu higienis atau layak pakai. Jangan sampai masyarakat membeli murah, tapi justru terpapar risiko kesehatan,” tegasnya.
Ahmad Bagiawan memastikan bahwa Disdag Kalsel mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam menata ulang praktik perdagangan barang bekas impor. Ia berharap kebijakan tersebut nantinya disertai petunjuk teknis yang jelas agar pelaksanaannya di daerah dapat berjalan efektif dan terkoordinasi.
“Kami siap mendukung kebijakan nasional. Prinsipnya, selama untuk melindungi masyarakat dan memastikan perdagangan yang sehat, kami akan ikut berperan aktif,” pungkasnya. (/smartbanua)
